Pattimurapost .com Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yg berlangsung pada ruang sidang BAWASLU PROVINSI MALUKU . Pada hari senin , tgl 04 Desember pukul 10: 30 wit. Sebelum sidang di mulai, mandat sidang diambil ali oleh sekertaris pemeriksaan Yani Souisa untuk membacakan tata tertib jalanya sidang pemeriksaan dengan no register : NO 002/ MP/AD/PBSL. PROV / 31.00/XI/2023.
Sebagai berikut:
Pelapor dan terlapor bersama kuasa hukum, beserta saksi ahli dan pengunjung untuk menjaga ketertiban dan ketenangan dalam ruang sidang pemeriksaan, dilarang mengatifkan alat komunikasi dalam ruang sidang sementara pemeiksaan berlangsung, menghina majelis pemeriksa, mengajukan keberatan apabila diberi kesempatan dari majelis pemeriksa , membuat keributan dalam ruang sidang maka majelis pemeriksa memerintakan petugas keamanan untuk mengeluarkanya dari ruang sidang pemeriksaan
Lanjut : Sidang pemeriksaan pelangaran admistrasi dibuka, dan terbuka untuk umum.
Oleh ketua majelis DR.subair di dampingi oleh 2 anggota majelis yaitu : ibu, Astuty usman S.Ag, M.H ( kadiv pengamanan data dan informasi ) Bpk, Samsuni Ninilouw SH . MH (kadiv hukum dan penyelesaian sengketa pemilu ). agenda sidang hari ini yaitu :
1. Pembacaan Materi laporan Pelapor.
2. laporan jawaban terlapor.
Majelis pemeriksaan memberikan kesempatan juga untuk masing memperkenal diri.
Pelapor : Dwi Laily Sukmawati bersama 2 kuasa hukum : M. Fadly Abd Rachman dan Yesty Hartaty. Tatuhey Terlapor :
Terlapor : Partai Garuda Wakil ketua: Idrus Tita, sekertaris : Nino Luhukay, dan 2 pengurus yaitu: ibu, Kastanya dan ibu Leha.
Ungkap kuasa hukum dwy laily sukmawati pernah merasa mencalonkan diri ke partai garuda memohon kepada Majelis pemeriksa untuk menghapus data diri yang mencatut namanya sebagai caleg dari partai garuda dan dapat memberikan sangsi tegas dan sejujurnya sesuai dengan UU pemilu yang berlaku kepada terlapor agar dapat di dengar dihadapan publik.
ungkap kuasa hukum M.Fadly Abd Rachman dan Yesty Hartaty Tatuhey,
Sidang berlangsung di gedung rapat bawalsu provinsi maluku
Lanjut Idrus Tita sebagai terlapor dari partai garuda baru mengetahui permasalahan ini dari pelapor atas nama Dwi Laily Sukmawati, lewat komunikasi dan pertemuan antara pelapor dan terlapor.
di depan sidang atas perbuataan LO nya yang melakukan perbuatan nakal terhadap pelapor yang merupakan klienya sebagai daftar caleg pada pemilu 2024 nanti. LO sudah di hubungi namun tidak direspon”
Kepengurusan partai garuda baru mengetahui permasalahan ini dari pihak pelapor. Dan mereka mengakui kesalahan dan memohon maaf kepada pelapor untuk mencoret nama yang bersangkutan sesuai aturan partai untuk mempertanggungjwabkan perbuatan tersebut,sehinga internal partai bisa menghubungi LO kami, tutur terlapor.
Lanjut. SUBAIR sebagai majelis pemeriksa, sidang akan dilanjutkan setelah 14 hari ketika pelapor mengajukan berkas perkara kepada sekertaris pemeriksa sehinga dapat di proses lanjut ” dan terlapor juga harus menyiapakan data LO yang melakukan pelangaran admistrasi tersebut agar bisa di proses sehinga mendapat keputusan yang seadil – adilnya .
” kelanjutan sidang akan di laksanakan 14 hari kedepan .jika pelapor akan memasukan keberatan dan akan di laksanakan pada waktu yang di tentukan pungkas Subair.