Pattimurapost.com, Perlu ditegaskan terhadap pemberitaan yang diberitakan oleh saudara Evans Alfons pada media online Tribun Maluku. Edisi Rabu 13 Desember 2023.
“Kita selaku Anak Negeri Urimessing selama ini, melihat saudara Evans Alfons selalu bernyanyi di media seakan kepemilikan 20 dati adalah milik dia. Olehnya itu, Saya Selaku Anak Negeri Urimesing yang enggan namanya dipublikasikan, hari ini, Jumat 15 Desember 2023 pukul 16.00 WIT kepada media Pattimurapost.com di salah satu Warkop Di Kota Ambon bahwa, Tanah RSU dr Haulussy ada pemilik lahan RSUD Haulussy Ambon berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dan Saudara Evans Alfons bukan hakim yang bisa menafsirkan dan mengintepretasi putusan, maka kalau mengerti Semua Putusan Pengadilan itu dapat dimohonkan eksekusi, apabila terdapat Kepala Putusan yang berbunyi Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. ‘ Jadi Jangan ibarat Drum yang kosong Nyaring Bunyinya’.
Kedua, apabila salah bayar ganti rugi yang saudara maksudkan, itu saudara harus buktikan dan putusan itu saudara buktikan sehingga masyarakat bisa dapat ditafsirkan.
Ketiga, Pemprov Maluku membayar karena punya dasar hukum (legal standing) yang jelas dan tepat. ‘Coba saudara tunjukan putusan mana yang membatalkan putusan terkait lahan ganti rugi RSUD ke publik, dan surati ke pemprov Maluku. Penyampaian pembayaran yang disebutkan oleh saudara, saya melihat saudara sudah menyampaikan hal yang tidak berdasar.
Keempat, Kalau terkait putusan 62 itu, saudara sendiri yang menyatakan, dan anda bukan lembaga peradilan, saya ingatkan hati-hati dalam membuat statetment ‘maling’ kepada Pemerintah provinsi maluku. Saudara membuat pemberitaan yang menyesatkan warga Kota Ambon khususnya yang masuk petuanan urimessing. Kalau sodara punya 20 potong dati dan ada putusan lain yang membatalkan putusan inkracht terhadap RSUD Haulussy barulah bisa bicara,”ungkapnya.
Tambahnya, Dilihat dari bermacam proses kita sudah mengikuti baik dari setiap publikasi yang selama ini yang lakukan oleh saudara, kami tetap selalu diam, ketika kita melihat perjuangan yang di lakukan oleh saudara buke yang sering di sapa dengan Yohannes tisera, memperjuangkan hak dati negeri urimessing sehingga memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga sampai ketingkat penanganan Bangunan RSUD Haulussy yang berada di daerah kudamati.
Oleh karena itu kami sangat mendukung juga apa yang di lakukan oleh kuasa hukum ahli waris keluarga tisera Adolf Gerrits Suryaman SH,MH yang telah melakukan gebrakan sehingga dapat di proses hukum dengan cepat.
Maka itu, kita menyampaikan untuk di ketahui oleh seluruh masyarakat di kota Ambon terlebih masyarakat negeri urimessing agar Jangan terpengaruh apa yang d sampaikan oleh saudara evans alfons di hari Rabu kemarin terkait dengan hak 20 potong dati. Sehubungan dengan putusan pengadilan nomor 38 junto, keputusan 18 junto 3485 KA, dan perkara 512 PK, dan tidak dapat dilakukan eksekusi, itu bohong semua yang di katakan evans alfons yang menuduh Yohannes tisera menikmati hasil uang korupsi dengan dasar putusan tersebut adalah tidaklah benar. Karena pemerintah provinsi Maluku membayar berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap seperti yang sudah sampaikan di poin di atas.
Sambungnya, yang perlu di ketahui hak kepemilikan yang di menangkan oleh saudara evans adalah persoalan jual beli tanah yang berperkara dalam putusan 62. Poin 4 didalam putusan tersebut dipegang oleh saudara evans adalah putusan pengadilan terkait hak jual beli, jadi yang bersangkutan evans cuman punya hak kepemilikan sertifikat atau sering di katakan cuman memiliki sebidang tanah bukan 20 potong dati.
Jadi apa yang di lakukan oleh kuasa hukum ahli waris keluarga Tisera untuk melakukan tindakan hukum dan melakukan demonstrasi di depan kantor gedung KPK pada tanggal 11 Desember 2023, terhadap persoalan ganti rugi kami menilai sangat tepat.
“Kita mengikuti pemberitaan evans alfons, kita menilai tidak pantas untuk menyatakan persoalan ganti rugi”.
Kami juga menghimbau juga untuk saudara Evans Alfons sepantasnya berbicara tentang hak sertifikat bukanlah kepemilikan 20 potong dati dan apa yang di sampaikan baik merincikan poin-poin putusan yang notabenenya sudah menjadi keputusan tetap dan jangan membuat stetmen sehingga masyarakat bingung,” pungkasnya tutup. (Tim)