Demo Kajati Maluku Terhadap Indikasi Kasus Korupsi Di SBT Oleh Oknum Kadis Yang Rangkap Jabatan di Tiga Dinas

PATTIMURAPOST.COM, Demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis 6 Juli 2023 terkait kasus korupsi di kabupaten seram bagian Timur (SBT). Para pendemo mendesak pimpinan yang memiliki 3 jabatan pada 3 instansi dan Sidik Rumaloak harus diperiksa karena ada indikasi Korupsi.

Sidik rumaloak kini menjabat sebagai Kepala Dinas Capil Kabupaten SBT defenitif. Namun dalam hal ini beliau juga menjabat dua instansi yaitu Plt Baznas dan Plt Dinas Pendidikan.

Bacaan Lainnya

Hasil pantauan media ini, aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Aksi dipimpin langsung Ketua Gerakan Pemuda Islam Provinsi Maluku, Mustakim Rumahsukun ,dan para orator Risky Kelian di teruskan Abudla Hitimala mereka ingin mempertegaskan Kejaksaan Tinggi Maluku agar bisa memproses Sidik Rumaloak terkait kasus korupsi APBD murni pada saat pertengahan covid 19 dan angaran tahun sebesar 2,9 M di kabupaten SBT namun tidak ada realisasinya alias fiktif.

“APBD murni pada tahun 2020 fiktif, yang ada pada dinas pendidikan kabupaten SBT sebesar 15 Miliar angaran fiktiF itu berada di OPD dinas Pendidikan yang sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku, dalam hal disampaikan salah satu pegawai negeri, yang bertugas di dinas pendidikan bahwa itu benar sudah menjadi temuan,” ujarnya orator Rahurul Wajo di saat orasinya.

Lanjutnya, Sidik Rumaloak yang menjabat 3 instansi catatan sipil yang sebagai Kadis Defenitif di Kabupaten SBT.

Ditempat yang berbeda, Wayudi Kareba menyampaikan pada saat di wawancarai media ini tuntutan dari gerekan pemuda, muslim Maluku kami sudah ambil sehingga kita bisa tindaklanjuti, dan kami juga tidak semerta merta untuk mengambil keputusan Untuk melakukan proses hukum.

Olehnya itu, kami akan mendalami aspirasi dari Gerakan Pemuda Islam Provinsi Maluku terkait kasus koruptor yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan kami masih melihat dalam tahap ini, asas praduga tak bersalah, “pungkas Yudi tutup. (*

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *