DPM PTSP Malteng Tabrak Aturan, Di Duga Tanah 600 Hektar Diklaim Milik Pemerintah

Malteng Pattimura post.com – Dinas DPM PTSP Maluku tengah yang selama ini melayani masyarakat terkait perijinan di duga tidak sesuai kebutuhan pemilik bangunan yang telah memiliki sertifikat hak milik.

Menurut kabar yang diterima media ini, Pemda Maluku Tengah telah mengklaim tanah seluas 600 hektar , menjadi milik pemerintah daerah.

Sehingga semua pemilik bangunan di atas tanah tersebut harus melalui rekomendasi atau persetujuan dari Kepala pemerintah daerah alias PJ . bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa.

Selain itu pemilik bangunan di atas tanah harus memiliki HGB, pertanyaannya , apakah HGB dimaksud bisa berdiri di atas tanah milik pribadi? ucap warga yang engan namanya diberitakan Senin 26/8/24, di Malteng.

Atas dasar informasi yang diterima , media ini melakukan investigasi di beberapa bangunan yang sudah memiliki usaha yang sementara di bangun, terdapat beberapa yang memiliki HGB di atas tanah sendiri .

Salah satu pemilik bangunan apotik , sebut saja Hendri kepada awak media Pattimura post.com, Senin 26/8/24 di Masohi menyampaikan bahwa, dirinya mempunyai bangunan, dan memiliki HGB namun tidak berubah tetap di atas tanah milik pribadi nya, “awalnya juga saudara Hendri menyampaikan bahwa memang sebelumnya dirinya mengalami kesulitan dalam mengurus SK bangunan yang sekarang lagi di bangun, untung pejabat sebelumnya itu bisa memberikan kemudahan bagi kami, Ucap Hendri.

di telusuri ternyata bangunan yang di atas yang suda memiliki sertifikat tidak harus berubah atau HGB di atas HGU demikian juga HGB tetap yang keluar harus di tanah milik pribadi bukan di hak guna usaha, ketika informasi di terbitkan maka sebagai masyarakat juga harus jeli terhadap rekomendasi yang di keluarkan dari dinas PU perumahan Rakyat.

Dugaan proses pelayanan publik ini harus dibenarkan dan dibetulkan sesuai peraturan yang sebagai mana mestinya.” kami selaku awak media tetap mengawal pemberitaan dan menjadi saluran informasi yang transparansi dan akurat dengan pedoman UU pers no 40 , tentang kebebasan pers untuk menyampaikan sumber berita.

oleh karena itu pemerintah daerah kabupaten Maluku Tengah harus benar benar menetapkan peraturan terkait perijinan di atas tanah yang bersertifikat.

Diharapakan DPM PTSP Maluku tengah juga tidak bole proses perijinan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pemilik usaha di atas tanah bersertifikat, karena ini jelas jelas diduga sebagai proses pelayanan publik timbangan pilih , (orang dekat)

dalam proses pelayanan publik khususnya pada DPM PTSP, diharapakan pihak ombudsman Provinsi Maluku agar segera melihat persoalan tersebut dan menyikapanya, sehingga apa yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya. ( YB )

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *