Ambon Pattimura post.com – Pilkada tinggal menghitung hari , seluruh tahapan konsolidasi telah dilakukan untuk meraih kemenangan , Bagi partai politik tentu saja ingin setiap pasangan calon kepala daerah yang pasangan calonnya telah di usulkan partai politik menjadi pemenang sehingga perlu adanya perhatian serius seluruh infrastruktur partai dalam bekerja memenangkan calon dimaksud.
Terhadap hal ini Partai Hanura melalui dewan pimpinan pusat telah mengeluarkan surat instruksi
No A/190/DPP- HANURA /IX/2024, Yang ditujukan kepada Ketua dewan pimpinan daerah partai Hanura, dan ketua dewan pimpinan cabang partai Hanura Seluruh Indonesia.
Surat ini bertujuan bagi seluruh kader partai Hanura di indonesia untuk taat kepada perintah partai dalam memenangkan pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh partai HANURA, termasuk Maluku .
Jika dalam proses ini kedapatan kader partai yang kemudian tidak taat , akan di pecat langsung , dan surat instruksi ini di turunkan untuk di tindak lanjuti oleh ketua ketua dewan pimpinan partai di baik DPD Maupun DPC , agar dapat dilaksakan , jika kedapatan kader yang tidak taat akan langsung di pecat.
Ketua dewan pimpinan daerah partai HANURA Provinsi Maluku Soleman Layn, saat dikonfirmasi media ini, ” terkait surat instruksi dimaksud Sabtu 12/10/24, Melalui selulernya mengatakan bahwa, benar bahwa DPP telah mengeluarkan surat instruksi
No A/190/DPP- HANURA /IX/2024 , yang ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Benny Rhamdani pada 27 September lalu, dan kami telah menerima salinannya instruksi DPP tersebut .
surat ini bertujuan untuk semua kader partai Hanura di Maluku untuk melaksanakan perintah partai dalam memenangkan pasangan calon kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , Walikota dan Wakil Walikota, yang telah di usulkan oleh partai di setiap tingkatan, sehingga sebagai kader dan pengurus partai di semua tingkatan wajib secara masif turun ke bawah melakukan kerja-kerja pemenangan .
Jika dalam proses ini ada kader yang tidak taat dalam menjalankan perintah partai akan langsung di tidak dengan sangsi tegas Sesuai AD ART Partai Hanura , Bab V Pasal 8 , bahkan di pecat , tegas Soleman Layn.
Sambungnya Layn bahwa, DPD tidak akan mentolerir setiap kader partai yang melakukan pelanggaran dalam proses ini , atau dengan kata lain berpihak kepada pasangan diluar yang di usulkan partai , maka sesuai arahan DPP dengan diterbitkan surat instruksi tersebut , maka seluruh kader partai harus taat menjalankan perintah partai , Jika kedapatan melanggar instruksi partai akan langsung di pecat, tegasnya.
Terkait hal ini , partai Hanura akan memecat kadarnya di kabupaten Maluku Tengah yang telah melakukan pelanggaran , sehingga berdasarkan ketentuan partai yang bersangkutan akan di pecat , SK pemecatanya akan di sampaikan, dan ini menjadi pelajaran bagi yang kader yang lain . Ucap Soleman Layn
Tambahnya bahwa, sebagai ketua DPD Hanura Provinsi Maluku, dirinya bersama instrumen partai akan berusaha keras memenangkan pasangan calon kepala daerah yang direkomendasikan partai di Maluku, baik pada tingkat Kabupaten, Kota , bahkan Provinsi, jadi jangan ada yang coba melanggar apa yang telah di perintahkan partai, tutup Soleman Layn . ( OX )