Pattimurapost.com, Hendra Pesiwarissa, pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang terlibat kasus dugaan korupsi anggaran Diskominfo dan pengadaan Command Centre di pecat dengan tidak hormat PTDH tersebut dibenarkan Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2025).
PJ walikota Ambon Dominggus N. kaya menyampaikan PTDH akan dilakukan setelah putusan tetap dalam kasus korupsi. Juga Ada beberapa yang telah kami proses PTDH. Salah satunya , Hendra Pesiwarissa yang tersandung kasus Korupsi bersama dengan Mantan Kadis Kominfo, Joy Adriaansz.
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Centre. Salah satunya Hendra telah memiliki putusan inkra maka kita tetap proses PTDH dilakukan berdasarkan aturan yang telah memenuhi unsur yang sudah memiliki putusan inkra. Tutur kaya”
Dan Mantan Kadis Kominfo, Joy Adriaansz belum juga dilakukan disebabkan putusan belum juga inkrah karena masih dalam proses kasasi. Kaya juga jelaskan mantan kadis Kominfo Joy masih tetap menunggu yang bersangkutan sementara banding , kalau soal korupsi bahkan BKN dengan tegas tidak ada lagi jalan lain mau tidak mau kita tetap proses PTDH,” tandasnya.
Di dalam kasus korupsi Diketahui, terdampat empat terdakwa dalam kasus tersebut menyeret Mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz, Hendra Pesiwarissa POKJA Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa selaku POKJA,
Serta terdakwa Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran
2021
Kini Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman bervariasi, yakni Joy Rainer Adriaansz selaku Mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan.
Sementara 3 terdakwa sisanya divonis pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Juga Sertakan dengan denda masing-masing sejumlah Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu, Joy Adriaansz juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp 471.163.888 subsider 1 Tahun Penjara dan Yeremia Padang sejumlah Rp 237.384.400 subsider 1 tahun penjara. (MS)