Penjabat Pemerintah Negeri Amahusu Diduga Berdalil “Akal Busuk” Kepada Soa Wakan Soa Parenta

Ambon Pattimurapost.com Ambon – Penjabat pemerintah Negeri Amahusu di duga karja Takaruang basah ( Kerja Salah ), dikarenakan penjabat negeri Amahusu telah mengambil langkah dan cara kotor yang berkaitan dengan tatanan budaya adat yang ada di negeri Amahusu.

Penjabat negeri Amahusu, benar benar menunjukan “Akal Busuk” dengan menerbitkan atau mengeluarkan sebuah surat undangan dalam rangka melaksanakan peraturan negeri Amahusu No 4 tahun 2024, tentang penetapan mata rumah parenta, sesuai pasal 3 ,4 dan 5 tentang mata rumah Parenta dan pengangkatan mata rumah Parenta sebagai kepala pemerintah negeri.

Surat ini diduga dikeluarkan untuk memperhabat mata rumah Parenta keturunan Boy Keke , Juma Silooy Hala Silooy, Harman Silooy, sebagai kepala mata rumah Parenta Negeri Amahusu.

penjabat pemerintah negeri Amahusu, Syaripa Soulisa, S.STP, M.Si,  diduga telah merekayasa atau karja “takaruang” dengan menyebutkan bahwa kepala SOA Wakan ( Soa Parenta ) belum melakukan pembentukan mata rumah Parenta Silooy da Costa keturunan Boy Keke , sampai pada batas waktu yang di tentukan,  dan belum dibentuk oleh kepal SOA Wakan, sehingga mengundang kembali kepala mata rumah maragasi juma , Hala , Harman, untuk menghadiri pertemuan 31/8/24, besok hari.

Perlu diketahui bahwa, Mata rumah Parenta hanya dinegeri Amahusu hanya keturunan dari Boy keke , Juma, Hala., Harman, bukan da Costa.

Berdasarkan surat undangan dengan nomor 005/1113/ Setneg tentu menimbulkan tanda tanya , apa maksud penjabat pemerintah negeri amahusu mengundang kembali kepala mata rumah maragasi juma , Hala , Harman, untuk menghadiri pertemuan 31/8/24 besok.

Sementara kepala SOA Wakan ( Soa Parenta ) telah melaksanakan semuanya dan telah mengangkat dan menetapkan saudara Franky E Silooy, sebagai kepala mata rumah Parenta negeri Amahusu, untuk merealisasi pelaksanaan pasal 5 peraturan daerah kota Ambon nomor 10 tahun 2017 , tentang pengangkatan kepala pemerintah negeri.

Kepala SOA Wakan di negeri Amahusu telah melakukan musyawarah anak mata rumah Parenta garis keturunan laki laki dari kapitan Boerwama patola ,turun kepada Boy Keke Silooy raja negeri Amahusu dari tahun 1614, yang turun kepada ketiga anak laki-laki Djoema Silooy , Halla Silooy, Harman Silooy, sehingga pada hari Minggu 25 February 2024 , melalui musyawarah tersebut , telah di lakukan kesepakatan dan penetapan saudara Frangky E Silooy sebagai kepala mata rumah Parenta negeri Amahusu periode 2024 – 2030.

 

Melihat persoalan dan dinamika yang terjadi, media Pattimurapost.com melakukan penelusuran menemui beberapa sumber di negeri Amahusu, ” Jumad 30/8/24.

Kepala SOA Wakan, (Soa Parenta) kepada media ini Jumad 30/8/24, mengatakan bahwa, surat undangan yang dikeluarkan oleh Penjabat pemerintah Negeri Amahusu, telah menyalahi tatanan adat , dan di duga disengajakan untuk membuat kekacauan.

sebagai kepala SOA Wakan, dirinya telah melakukan pertemuan, serta musyawarah , bersama anak mata rumah Parenta negeri Amahusu, dan telah bersepakat mengangkat saudara Franky E Silooy Sebagai kepala mata rumah negeri Amahusu.

 

Kami mengeluarkan surat nomor 05/ Kep Soa Wakan /II / 2024 yang di tujukan kepada penjabat kepala pemerintahan negeri Amahusu , yang tembusan ya disampaikan kepada PJ Walikota Ambon, ketua DPRD kota Ambon, camat nisaniwe di Amahusu, ketua Saniri negeri Amahusu di Amahusu, pada tanggal 28 February 2024 , tertanda tangan Hendrik Jonas Silooy, Kepala Soa Wakan.

Ini menjadi bukti bawa, apa yang disampaikan oleh Penjabat pemerintah Negeri Amahusu dalam surat undang dimaksud tidak lah sesuai dengan fakta nya , dan terkesan merekayasa situasi yang tidak seharusnya  dilakukan , sebab kebenaranya , kepala SOA Wakan telah bekerja dan melaksanakan ketentuan peraturan yang sebagai mana mestinya.

Kami juga memiliki daftar hadir , dan bukti pertemuan rapat dalam rangka menetapkan saudara Franky E Silooy Sebagai kepala mata rumah negeri Amahusu, jadi apa maksud surat yang di keluarkan oleh penjabat pemerintah negeri Amahusu, apakah sengaja ingin menghancurkan tatanan budaya yang telah lama terjalin, ” Kami berharap PJ walikota Ambon dapat menindak lanjuti apa yang sementara dilakukan oleh Penjabat pemerintah Negeri Amahusu, Tutup Jonas. ( Erol )

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *