Jantje Wenno Meminta Aparat Penegak Humum Segera Proses Hukum Sekdis Pariwisata Maluku, Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Ambon Pattimurapost.com – Terkait tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh sekertaris dinas pariwisata provinsi Maluku kepada gadis di bawa umur (16 ) Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepad oknum SS, untuk membuktikan dugaan tindak pidana pelecehan korban anak dibawah umur.

Jantje Wenno mengatakan bahwa, secara khusus kita di Indonesia memiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Pada Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini , telah diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebagai mantan anggota DPRD provinsi Maluku, saya meminta untuk aparat keamanan dapat bergerak cepat menangkap sekdis pariwisata provinsi Maluku , supaya menjadi efek jerah kepada yang lainnya.

Wenno menegaskan bahwa, jangan karena memiliki kekuasaan terus merasa bisa melakukan hal hal yang tidak terpuji kepada anak dibawa umur, apalagi anak dimaksud sementara menjalankan tugas sebagai siswa PKL di instansi terkait.

Apa yang dilakukan ini benar benar tindakan tidak manusiawi karena akan berdampak pada sikis anak tersebut yang berdampak kepada traumatik , sehingga dapat mempengaruhi pola hidupnya, terhadap kasus ini yang bersangkutan harus di hukum sesuai aturan yang berlaku.

tegas wenno kepada media ini saat di hubungi melalui selulernya Minggu 8/9/24 waktu setempat.

Perlu di ketahui bahwa, jantje Wenno merupakan salah satu calon walikota AmbonĀ  periode 2024 – 2029 yang berpasangan dengan Syarif Bakri dalam perhelatan pemilihan kepala daerah Di kota Ambon

(P02)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *