Jumat Curhat, Warga Waai Pertanyakan Laporan Kepolisian

Pattimurapost.com, POLDAMALUKU- Kepolisian Daerah Maluku kembali menggelar Jumat Curhat. Salah satu kegiatan yang merupakan implementasi dari Program Basudara Manise Kapolda Maluku ini bertujuan untuk menyerap keluhan, saran dan masukan masyarakat terkait kamtibmas.

Jumat curhat kali ini digelar Ditbinmas Polda Maluku bersama sejumlah warga Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat kantor Ditbinmas, Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (31/3/2023), ini dipimpin Kompol Janny Parinussa, Kasubdit Binpolmas Ditibinmas Polda Maluku. Turut hadir para personil internal dari Bidpropam, Ditreskrimum, dan Itwasda Polda Maluku.

Pada kesempatan itu, Hein Bakarbessy, warga desa Waai menyampaikan terkait laporan pengaduan tentang laporan polisi nomor LP.B /65/I/2021/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 29 Januari 2021. Laporan yang diadukan tentang tidak pidana pemalsuan surat dan penggelapan asal usul.

“Kami manyampaikan terima kasih dan apresiasi karena jumat curhat ini program yang baik untuk mendengar keluhan masyarakat,” katanya.

Hein yang merupakan pelapor kasus tersebut menanyakan perkembangan penanganan laporan pengaduan yang dimasukan sejak tahun 2021 lalu.

“Kami ingin mencari keadilan terkait pelaporan kami, kami minta informasi perkembangannya,” katanya.

Sementara itu, penyidik pembantu dari Ditreskrimum Polda Maluku, mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terlapor. Saksi memberikan keterangan bahwa bukti surat yang diduga dipalsukan yakni surat silsilah keturunan Raja Pieter Bakarbesy dibuat pada tanggal 23 Februari 2006. Surat tersebut disusun oleh Yohanis Bakarbesy.

Lebih lanjut dikatakan, apabila penyidik menemukan barang bukti yang asli berupa silsilah keturunan Raja Pieter Bakarbesy yang dibuat 23 Februari 2006 lalu, penyidik akan melakukan penyitaan untuk proses penyidikan selanjutnya.

Terkait permasalahan itu, Kompol Janny Parinussa juga meminta pihak pelapor agar permasalahan tersebut dapat diajukan ke PTUN.

“Untuk perkara itu bisa mendapatkan persetujuan untuk bisa dilanjutkan ke pengadilan, yang mana surat yang diajukan berupa kopian bukan asli dan akan di bantu oleh pihak penyidik Polda Maluku,” katanya. (*

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *