Kadis Lingkungan Hidup Maluku Buka Bimtek Penyusunan KLHS RPJPD Provinsi Maluku.

PATTIMURAPOST.COM, Tim pembuat KLHS RJPD Provinsi Maluku dab Tim Ahli Pembuat KLHS RJPD Provinsi Maluku dari Universitas Pattimura dan Universitas Gajah Mada Jogyakarta mengikuti Bimbingan teknis penyusunan KLHS RPJPD Provinsi Maluku. Senin 26 Juni 2023.

Kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Maluku sebagai salah satu wujud perencanaan pembangunan di Maluku, harus memegang prinsip pembangunan berkelanjutan yang terintegrasi dari seluruh aspek,’ucap Kadis lingkungan hidup provinsi Maluku Drs. ROY CORNELES SIAUTA, M.Si. di room autorium Hotel Cantika Ambon.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, untuk memastikan diterapkannya prinsip tersebut, pemerintah daerah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sebagai instrument pengkajian lingkungan hidup pada tataran strategis guna memberikan review/evaluasi terhadap RPJPD dalam rangka memperoleh penilaian komprehensif yang memberikan berbagai telaahan seperti mitigasi, alternatif penyempurnaan dan rekomendasi.

Perbaikan atas RPJPD sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Sasaran penyusunan KLHS RPJPD Provinsi Maluku Tahun 2025-2045 adalah tersusunnya Dokumen KLHS RPJPD Provinsi Maluku Tahun 2025-2045 yang memuat prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai dasar penyusunan RPJPD Provinsi Maluku Tahun 2025-2045, dengan rincian sebagai berikut :

Terumuskannya Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan melalui proses partisipatif
Teridentifikasi capaian Indikator TPB
Terumuskannya selisih capaian dan proyeksi capaian indikator TPB terhadap target TPB
Terumuskannya kondisi lingkungan hidup yang akan mendukung pencapaian TPB.

Teridentifikasinya permasalahan pencapaian TPB Terumuskannya skenario pencapaian TPB yang memperhatikan aspek finansial dan peran stakeholders serta mengakomodasi kondisi lingkungan dalam pencapaiannya.

Terintegrasinya KLHS RPJPD ke dalam RPJPD
Tervalidasinya KLHS RPJPD melalui perumusan, pendokumentasian dan penjaminan kualitas yang baik,” kata Siauta.

Sambungnya, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis mengamanatkan bahwa dalam hal pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dibuat oleh Kelompok Kerja (Pokja) dengan di dampingi oleh Tenaga ahli yang berkompeten.

Oleh karena itu, pelaksanaan Bimbingan Teknis kepada Anggota Pokja KLHS perlu dilakukan mendahului pekerjaan pembuatan KLHS, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada Anggota Pokja Tentang mekanisme pembuatan KLHS RPJPD Provinsi Maluku dan merupakan salah satu langkah/tahapan yang harus dilakukan.

Melalui kegiatan ini selaku Ketua Pokja Pembuatan KLHS RPJPD Provinsi Maluku berharap kita semua bersinergi, saling support dan saling topang demi kelancaran pembuatan KLHS RPJD Provinsi Maluku.

Kadis juga mengatakan, kerja ini adalah kerja bersama bukan hanya kerja Tim ahli saja sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Maluku Nomor 380 Tahun 2023 tertanggal 02 Mei 2023 tentang Pembentukan Tim Pembuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Maluku Tahun 2025-2045.

Dalam Kesuksesan dan kelancaran pembuatan KLHS RPJD Provinsi Maluku ada ditangan kita semua,”ungkapnya.

Oleh karena itu, saya mengharapkan dukungan dan kerjasama yang baik dari semua anggota Tim terutama dalam penyediaan data TPB sesuai dengan kebutuhan data yang telah terbagi di setiap OPD. Karena data-data inilah yang akan menjadi dasar untuk dilakukan kajian lanjutan dalam tahapan pembuatan KLHS RPJPD Provinsi Maluku. (JB)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *