Kaya Ingatkan Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemkot Ambon Tidak Boleh Salah Gunakan Jabatan

Ambon pattimura post.com-
Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus N Kaya mengingatkan pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan sendiri.

Dengan adanya Informasi yang beredar di media massa tentang pejabat yang menyalahgunakan jabatan dengan melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme, saya ingatkan hal ini tidak boleh terjadi dalam masalah kepemimpinan saya,” katanya saat melantik pejabat pimpinan tinggi pratama Pemkot Ambon di Ambon, Senin.

Pj walikota ambon mengatakan setiap jabatan merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, amanah dan wajib hukumnya dilaksanakan dengan seluruh-lurusnya.
Iya ingatkan juga jangan ada yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, ” katanya.

Ia menyatakan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama bagian dari proses dan tahapan seleksi yang sebelumnya telah dilakukan oleh pejabat wali kota sebelumnya.

kata domingus kaya saya hanya mengulangi usulan permohonan persetujuan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri sebab usulan yang lama ditolak dengan alasan pada saat itu Pj Wali Kota Ambon akan berakhir masa jabatannya tanggal 24 Mei 2024,” ujarnya

Setidaknya ada tiga fungsi pokok yang penting dilakukan oleh setiap ASN di jajaran Pemkot Ambon, yaitu menjadi administrator, stabilisator, dan inisiator.

Dan Oleh karena itu, katanya, selaku pimpinan mesti mampu menggerakkan potensi organisasi perangkat daerah (OPD) secara dinamis dan simultan.

Selain itu, mampu menjaga keseimbangan kerja antara pimpinan dan bawahan, antar-OPD, bahkan antar-tingkatan pemerintahan sehingga capaian kinerja yang ditargetkan dapat terpenuhi.

Untuk saudara-saudara juga dituntut melahirkan ide yang inovatif untuk mendorong perbaikan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat, ” pungkasnya tutup anis

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *