Ambon Pattimurapost.com – Kepala bidang pemerintahan kota Ambon Alfian Lewenussa diduga membangkang terhadap UU, pemikiran ini muncul dikarenakan , di duga turut serta bersama Saniri negeri Amahusu dan penjabat pemerintah negeri Amahusu menyetujui perneg yang tidak berdasarkan prosedur.
pelaksanaan perneg di negeri Amahusu dinilai telah mencederai tatanan adat dan budaya yang selama ini telah terbangun, karena bermuara kepada kepentingan di luar kepentingan masyarakat adat negeri Amahusu, sebab keputusan perneg tidak melibatkan mata rumah Parenta negeri Amahusu , dan perneg yang di buat tidak bisa tampa atau melewati mata rumah Parenta, sebab ada mata rumah parenta dulu, baru bisa adanya perneg, tapi di Amahusu Saniri maupun Penjabat Pemerintah Negeri Amahusu dan Saudara Alfian di duga telah melanggar proses dimaksud dan diduga membangkang terhadap UU.
Sementara untuk saniri negeri sendiri hanya bertugas menerima berkas dan memverifikasi berkas penyelenggaraan musyawarah, bukan untuk mengangkat kepala mata rumah, sebab yang berhak menentukan dan mengakat kepala mata rumah adalah Kepala SOA Parenta ( Kepala Soa Wakan ) berdasarkan hasil musyawarah bersama
Maka penetapan kepala pemerintah negeri Amahusu di tetapkan melalui musyawarah mata rumah parenta, sehingga berdasarkan keputusan kepala SOA Wakan / Soa Parenta Negeri Amahusu, dalam musyawarah bersama anak matarumah Parenta negeri Amahusu , telah menetapkan saudara Frangki Silooy Sebagai kepala mata rumah Parenta pada tanggal 25 February 2024, yang merupakan keturunan garis lurus kapitan Boenama Patola yang turun kepada Boikiki Silooij sampai kepada jusehpus Silooy, dan saat ini turun kepada Frangki silooy, sehingga prosedurnya sesuai dengan peraturan daerah pasal 5 , nomor 10 , tahun 2017.
Pada proses penetapan kepala mata rumah Parenta , Kepala SOA Wakan / Soa Parenta telah melakukan berbagai prosedur seperti , mendapatkan Disposisi surat masuk dari PJ walikota Ambon, Ketua DPRD Kota Ambon, Camat Nusaniwe , kepala penjabat pemerintah negeri Amahusu, dan ketua Saniri negeri Amahusu , hal ini berkaitan dengan pemberitahuan dan pelaksanaan musyawarah di maksud, dengan melampirkan Undangan, daftar hadir dan Surat pemberitahuan kepada Pemerintah daerah kota Ambon.
Kepada wartwan media ini, beberapa waktu kemarin , kepala mata rumah Parenta negeri Amahusu Frangky Silooy mengatakan bahwa, Prosedur penetapan perneg negeri Amahusu, tidak berdasarkan kesepakatan, sebab tiba tiba perneg ini di keluarkan , yang mana di duga atas dorongan kepala penjabat pemerintahan negeri Amahusu Saniri negeri Amahusu , dan kepala bidang pemerintahan kota Ambon Alfian Lewenussa.
Sambungnya bahwa, keputusan penetapan perneg tidak melibatkan kami mata rumah Parenta, dan secara UU / peraturan daerah hal ini tidak sesuai, Kami meminta PJ walikota untuk dapat melakukan evaluasi kepada saudara kepala bagian pemerintahan kota Ambon, dan kepala penjabat pemerintah negeri nusaniwe, sebab apa yang telah mereka lakukan sudah menganggu tatanan adat dan budaya di negeri Amahusu. Tutupnya. ( PP02 )