Ambon Pattimurapost.com – Sampai hari ini Negeri Amahusu belum memiliki raja definitif, dan kurang lebih hampir 9 tahun di isi oleh penjabat pemerintah negeri Amahusu.” Terhadap hal ini, masyarakat melalui mata rumah Parenta Boy keke Silooy yang didalamnya terdapat mata rumah , Juma Silooy , Hala Silooy , Harman Silooy , gelisah untuk segera miliki raja defenitif, karena sudah terlalu lama tidak ada raja defenitif di negeri Amahusu.
Maka langkah yang dilakukan oleh mata rumah Parenta Boy keke , melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah , sejak tahun 2022.” berbagai upaya sudah dilakukan, baik dengan DPRD Kota Ambon, ( Komisi I ) bahkan bertemu dengan pemerintah daerah kota Ambon.
Terhadap hal , kepala mata rumah Parenta negeri Amahusu kepada media ini, Minggu 17/8/24 mengatakan bahwa,
ada berbagai upaya telah dilakukan namun terjadi dinamika saat mata rumah boy keke berproses, seperti , melakukan langkah bersama LBH Universitas Pattimura Ambon untuk menjelaskan silsilah mata rumah Parenta negeri Amahusu, dalam kajian LBH menjelaskan bahwa, mata rumah Parenta negeri Amahusu adalah mata rumah Parenta Boy Keke Silooy, yang didalamnya terdapat mata rumah Juma ,Hala , Harman.
Pada titik ini, pemerintah kota Ambon telah menerima laporan LBH Universitas Pattimura hasil kajian lembaga resmi akademisi yang terintegritas, sebagai bahan untuk pemerintah kota Ambon menentukan dan menetapkan mata rumah Parenta negeri Amahusu.
Kajian LBH yang sudah diterima oleh pemerintah kota Ambon melalui kepala bidang pemerintahan kota Ambon, Alfian, belum juga di tanggapi sampai saat ini, sementara kajian ini benar benar menjelaskan fakta dan sejarah mata rumah Parenta negeri Amahusu.
Dalam perjalan proses yang dilakukan, telah terjadi berbagai hal yang ditimbulkan seperti , amburadulnya penetapan pernek yang tidak sesuai dengan yang seharusnya, dimana mata rumah Parenta Boy keke mempunyai hak sebagai kepala mata rumah Parenta Negeri Amahusu , berdasarkan hasil Surat Keputusan kepala SOA Wakan Nomor
06/Kep Soa Wakan /V/2024, yang telah menetapkan saudara Frangky E Silooy Sebagai Kepala Mata Rumah Parenta Negeri Amahusu dengan surat keputusan dimaksud .
Namun pada kenyataanya pemerintah kota Ambon melalui kepala bidang pemerintahan kota Ambon , tidak pernah menindaklanjuti apa yang telah diputuskan oleh mata rumah Parenta negeri Amahusu, justru merencanakan hal lain, seperti menghilangkan tatanan adat , Budaya, di negeri Amahusu, dengan mensiasati perneg mata rumah Parenta untuk menjadikan perempuan sebagai kepala mata rumah, serta mengambil keputusan dalam musyawarah untuk perempuan mempunyai hak sebagai kepala mata rumah dengan usia minimal 17 tahun ke atas , padahal perempuan tidak punya hak untuk menjadi kepala mata rumah Parenta, berdasarkan tatanan hukum adat di Negeri Amahusu.
Dengan adanya hal ini, diduga kepala bidang Pemeritah kota Ambon telah menghilangkan tatanan adat budaya di negeri Amahusu, yang selama ini telah terjaga sejak 1614 Sampai saat ini, ” Sehingga mata rumah Parenta negeri Amahusu di rugikan atas perneg yang telah disetujui oleh pemerintah kota Ambon melalui kepala bidang pemerintahan kota Ambon, dan penjabat pemerintah negeri Amahusu. ” Ironisnya perneg negeri Amahusu dibuat tampa ada persetujuan mata rumah Parenta beserta masyarakat negeri Amahusu ,dalam rapat musyawarah besar negeri, namun masi saja ditetapkan sendiri oleh saniri negeri dan penjabat negeri amahusu. ( Erol )