Keras Kepala , Teguran Pemerintah Daerah Tidak Di Indahkan Maksim Cabang Ambon , Orderan Masih Di Terima Driver

Ambon Patimura post.com – Transportasi Online yang beroperasi di kota Ambon seperti Maksim., Grab , Gojek , telah di tutup sementara oleh pemerintah Provinsi Maluku , penutupan sementara ini disampaikan melalui surat dengan nomor 500.11/2325 , tertanda tangan PLH Sekda Maluku ,
S. Sabirin pada tanggal 21 Oktober 2024 .

Surat yang dikeluarkan ini merupakan surat Pemberitahuan sekaligus teguran kepada Pimpinan Maksim Indonesia , PT Teknologi Perdana Indonesia dan PT Gojek Indonesia.

Namun ironisnya , Sejak surat teguran ini di sampaiakan oleh pemerintah daerah ,Pihak Maksim Indonesia belum menutup dan memberhentikan pesanan orderan dimaksud,
Pihak Maksim Indonesia cabang Ambon dinilai keras kepala.

Terhadap hal dimaksud , media ini Selasa 5/11/24, melakukan penelusuran melalui aplikasi Maksim , dan mencoba menyampaikan orderan untuk memesan kendaraan roda empat ( mobil ) , pada saat memesan orderannya masih di terima oleh driver,” itu menandakan bahwa , duga pihak Maksim belum menindak lanjuti teguran pemerintah daerah provinsi Maluku.

Perlu diketahui juga bahwa, setelah media ini melakukan beberapa penelusuran pada aplikasi maksim yang beroperasi di kota Ambon , ada terdapat sejumlah akun atau profil data diri driver ( Sopir ) tidak sesuai, kenapa tidak sesuai , sebab Akun profilnya berbeda dengan yang mengemudi, driver yang mengemudi berbeda dengan pemilik Akun , ( Orang Lain ) bahkan parahnya lagi kendaraan yang digunakan juga berbeda dengan yang tertera pada aplikasi dimaksud , baik itu dari jenis plat kendaraan , bahkan warna kendaraan , ” sehingga pada situasi ini bisa saja diduga berpeluang terhadap terjadinya tindakan kejahatan, dan hal ini juga yang harus diperhatikan oleh pihak pemerintah , dan pihak Maksim, karena bisa diduga aplikasi maksim ini Aplikasi Abal Abal , karena bisa mengancam

Terhadap hal ini, media ini berkesempatan mewawancarai salah satu pengamat transportasi , Dahlan submi Melalui selulernya selasa 5/11/24, mengatakan bahwa, Angkutan online menjadi salah satu dari sekian start up yang booming beberapa tahun terakhir ini. ” Pengguna aplikasi angkutan online jumlahnya tidaklah sedikit.

Sehingga Mereka menyambut baik keberadaan angkutan ini, ” karena memiliki harga yang lebih dibanding angkutan umum yang sudah ada terlebih dahulu. ” Namun, keberadaan angkutan online ini menimbulkan polemik di masyarakat .

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator mengatur angkutan online ini dengan Peraturan Menteri (PM) 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. ” Peraturan ini kemudian direvisi dan lahirlah PM 26 Tahun 2017, akan tetapi lagi-lagi peraturan ini kembali direvisi.

Kemenhub merevisi PM 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek selepas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 Pasal atau sembilan substansi.

Dari Sembilan substansi ini ada beberapa hal yang menjadi fokus utama seperti , argometer taksi, tarif kendaraan online , wilayah operasi, kuota kendaran , bahkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor, yang di sertai dengan domisili , TNKB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan peran aplikator , ” sehingga dengan demikian , dapat meminimalisir penguna kendaraan yang tidak sesuai .

Sambungnya bahwa, ” tentu kami berharap , dengan dilakukanya penutupan sementara ini , pihak penyedia ( Maksim ) harus mematuhi apaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah , sehingga pihak pemerintah daerah dapat mencari jalan serta solusi dalam menyelesaikan persoalan dimaksud.

Sambung Dahlan bahwa, pihak pemerintah daerah juga harus dapat bekerjasama dengan Pihak kepolisian pada daerah setempat dengan melakukan MOU dalam rangka memvalidasi setiap kendaraan yang digunakan yang sesuai dengan driver berdasarkan ketetapan peraturan yang sudah di keluarkan oleh Kemenhub , sebab ini menyangkut keselamatan baik penguna , ataupun penyedia , Tutup Sumber . (Erol)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *