Pattimurapost com, Sementara itu, tindakan KKP yakni melakukan pelepas liaran sebanyak 19 penyu yang sehat. Belasan penyu dilepas ke laut di Pantai Desa Perancak dengan pendampingan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
“Perawatan, lima penyu yang sakit dirawat di fasilitas konservasi terdekat. Lalu kemudian edukasi, yaitu pendekatan kepada masyarakat mesisir mengenai perlindungan penyu hijau,,, ungkapnya”
KKP terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan polisi, BKSDA, dan komunitas lokal untuk memantau aktivitas mencurigakan terutama mengenai penyelundupan penyu.
KKP telah melakukan kampanye kesadaran tentang pentingnya konservasi penyu,” kata Trenggono.
Dari hasil operasi ditemukan 29 ekor penyu hijau. Namun, lima ekor diantaranya dalam kondisi mati akibat dehidrasi.
ga tersangka termasuk residivis sodikin umur 55 tahun ditangkap di tempat,” ucap Trenggono.
Lebih lanjut, Trenggono menuturkan bahwa penyu-penyu tersebut rencananya dijual ke pasar gelap di Denpasar, Bali untuk keperluan konsumsi kuliner.
Diperkirakan satu ekor penyu dapat dijual dengan harga hingga Rp10 juta,” kata Trenggono.
Landasan hukum, kata Trenggono, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun,
“Proses hukum masih berlangsung dengan fokus pada residivis sebagai pelaku utama,” kata Trenggono.
Sementara itu, tindakan KKP yakni melakukan pelepas liaran sebanyak 19 penyu yang sehat. Belasan penyu dilepas ke laut di Pantai Desa Perancak dengan pendampingan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
“Perawatan, lima penyu yang sakit dirawat di fasilitas konservasi terdekat. Lalu kemudian edukasi, yaitu pendekatan kepada masyarakat mesisir mengenai perlindungan penyu hijau,” katanya.
KKP terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan polisi, BKSDA, dan komunitas lokal untuk memantau aktivitas mencurigakan terutama mengenai penyelundupan penyu.
“KKP telah melakukan kampanye kesadaran tentang pentingnya konservasi penyu,” kata Trenggono. (*