PATTIMURAPOST.COM, TAPANULI UTARA, Parlindungan Sinaga (64) calon Kepala Desa (Kades) dalam pemilihan Kades Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara yang telah dilaksanakan pada 15 Juni 2023 meminta kepada Bupati Taput agar menunda pengangkatan dan pelantikan Kades terpilih Jonas Aritonang (JA).
Hal tersebut dikatakan Parlindungan Sinaga yang juga mantan Kades periode sebelumnya kepada awak media, pada Jum’at (07/07/2023) di Desa Dolok Nauli.
Menurutnya, Ia telah melaporkan JA yang merupakan rivalnya dan pemenang dalam pilkades Desa Dolok Nauli ke Polres Tapanuli Utara pada tanggal 23 Juni 2023 dalam perkara ijazah palsu milik JA saat pilkades.
“Saya meminta Bupati Taput selaku pejabat yang berwenang untuk tidak melantik dan tidak menerbitkan surat keputusan pengangkatan kepala desa Dolok Nauli. Karena JA sudah dilaporkan ke Polres Taput dalam perkara pemalsuan ijazah palsu yang saat ini sedang berlangsung penyelidikannya”, ucapnya.
Untuk itu, Ia berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Taput agar bekerja secara profesional dan serius dalam menangani dan menanggapi laporannya.
“Saya memang sudah siap menerima kekalahan, karena kalah dan menang dalam pertandingan memang hal yang biasa dan harus diterima, tetapi jangan sampai membodohi masyarakat dalam bentuk kecurangan”, ujarnya.
Sementara, JA Kepala Desa terpilih saat dikonfirmasi di kediamnya di Desa Dolok Nauli mengatakan, membantah jika dirinya menggunakan ijazah palsu dalam proses Pilkades Desa Dolok Nauli Adiankoting.
“Saya tidak pernah menggunakan ijazah palsu. Itu adalah ijazah yang sebenarnya. Terkait penggantian nama, itu dikarenakan kondisi yang sering sakit-sakitan sewaktu duduk di kelas 3 SD, sehingga orang tua saya mengganti nama Jonas Aritonang”, sebut JA sambil menunjukan semua berkas ijazah dan dokumen kependudukan kepada awak media.
Sejak saat itu, nama yang digunakan adalah Jonas Aritonang pada ijazah SD, SMP Paket B dan SMA Paket C.
Begitu pun dalam dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akte Lahir Catatan Sipil menggunakan nama Jonas Aritonang.
“Dan panitia pun menerima syarat pendaftaran saya dan meloloskan saya sebagai Calon Kepala Desa, yang berarti tidak ada masalah terkait hal itu”, ucapnya.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP.Johanson Sianturi, S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan adanya laporan pengaduan dilakukan Parlindungan Sinaga melalui kuasa hukumnya.
“Sudah kita terima, tentunya akan diproses dan ditindaklanjuti laporan pengaduannya. Karena ini masalah Pilkades,kami juga lagi menunggu dari pihak terkait dan dari pihak penyelenggara Pilkades”, ucap Iptu Zuhatta Mahadi.
Perlu diketahui, sebelumnya Parlindungan Sinaga bersama kuasa hukumnya telah melaporkan JA ke Polres Taput dalam perkara ijazah palsu. Adapun dasar kliennya melapor JA berdasarkan bukti-bukti, yakni ijazah SD yang digunakan Cakades JA diduga palsu, karena adanya perbedaan nama yang terdapat pada buku induk siswa dan ijazah.
Menurut Parlindungan Sinaga, JA saat duduk di bangku SD 173152 Aek Godang Adiankoting dengan Nomor Induk 279, nama yang tertera adalah Sintong Maruhum Aritonang bukan Jonas Aritonang sebagaimana nama dalam lembar ijazahnya.
“Selain itu, pada ijazah atas nama Jonas Aritonang terlihat tempelan foto tanpa dibubuhi sidik jari dan tandatangan yang bersangkutan sebagaimana ijazah seangkatannya, termasuk juga cara penulisan nama yang janggal. Sehingga kuat dugaan ijazah SD yang dipergunakan terindikasi palsu”, terangnya. (Red/Tim)