Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi dan 9 Sepeda Motor Berhasil Diamankan. Ini Penjelasan Kapolresta

PATTIMURAPOST.COM, Pelaku merupakan spesial pencuri sepeda motor yang melancarkan aksinya di kota Ambon “berhasil dibekuk Aparat kepolisian, Polserta Pulau Ambon dan PP Lease.

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Driyano Ibrahim, yang didampingi didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli dan Kasi Humas Ipda Janet Luhukay dalam jumpa pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, di Mapolresta Ambon pada Jumat (06/10/2023).

Kapolresta menyampaikan, tersangka yang berinisial LU, alias Adit Umar, pemuda berusia (25) ini berhasil ditangkap pada 3 Oktober 2023 di kawasan Passo, kecamatan Baguala. Penangkapan dilakukan setelah Polisi mengunakan seorang informan untuk membeli motor hasil curian tersangka.

“Yang bersangkutan adalah residivis curanmor 2020 lalu. Pada Agustus 2023 lalu, kami mendapat laporan dari korban yang mengaku sepeda motornya hilang. Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian oleh tim Buser di dapatilah tersangka yang merupakan buronan,” Jelas Kapolresta.

Dari pengakuan tersangka kata Kapolresta, tersangka mengaku mencuri sebanyak 11 unit sepeda motor di beberapa tempat yang berbeda-beda di kota Ambon.

“Dari 11 sepeda motor yang dicuri tersangka, kami baru amankan 9 unit, 2 unit lagi masih dicari,” tuturnya.

Menurutnya, modus operandi yang dilakukan adalah tersangka selalu mengintai kendaraan sepeda motor milik masyarakat pada waktu dini hari, kurang lebih sekitar pukul 01 – 04 subuh pagi, setelah dirasa cukup aman tersangka kemudian merusak kabel motor pada stopkontak kemudian menghidupkan dengan cara menggunakan kabel yang telah dipersiapkan.

Kemudian dengan transaksi sepeda motor hasil curian, Kapolresta mengaku, tersangka menjualnya dengan harga kisaran sebesar Rp1,5 juta sampai dengan Rp3 juta.

“Tersangka dikenai pasal 361 ayat 1 dan 362 ayat junto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Kita akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menuntaskan kasusnya hingga P21,” pungkasnya.

Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat kota Ambon, kasus ini harus menjadikan pelajaran, dimanapun lokasinya harus tetap waspada, karena kejahatan sangat meresakan mereka akan mengintai siapapun, tidak mengenal lokasi , tidak mengenal waktu, ketika ada kesempatan mereka akan bereaksi, mari sama-sama kita jaga Kamtibmas agar terciptanya situasi kamtibmas yang sangat kondusif,”pungkasnya tutup. (*

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *