PATTIMURAPOST.COM, Pemerintah kota Ambon – mengambil alih 27 Lahan parkiran, Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon nomor 1923 tahun 2024, tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum tahun 2025.
Masyarakat sebagai pengguna jasa parkir diminta untuk memperhatikan dengan teliti kelengkapan juru parkir (Jukir) di sejumlah area dimaksud. Baik tanda pengenal yang dipakai hingga karcis parkir yang diberikan.
Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengatakan, masyarakat harus mengetahui jelas, area mana saja yang dikenakan wajib bayar parkir.
Sebelum membayar parkir, masyarakat harus memperhatikan kelengkapan para jukir serta karcis yang diberikan oleh jukir.bArtinya, harus memastikan apakah kelengkapan dan karcis itu sah/asli tanpa ada spekulasi untuk mencari keuntungan.
“Selain dari 27 ruas parkir yang ditetapkan, itu tidak dikenakan bayar. Tidak perlu membayar jika bukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Ambon,”ujar Bodewin, Kamis (27/3/2025).
Dijelaskan, 27 ruas parkir itu masing-masing di Jalan Sultan Babullah, Jalan dr. Sitanala, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pala, Jalan Pattimura, Jalan Sam Ratulangi, Lorong Puskud dan sekitarnya.
Kemudian Jalan Diponegoro, Jalan Said Perintah, Jalan Philip Latumahina, Jalan Dana Kopra, Lorong Cempaka, Lorong Sekawan, Jalan dr. Kayadoe (depan RSU dr. Haulusy), Jalan Sisimangaraja, (Depan SPN) Passo, Jalan Terminal Passo, Lorong Tanah Rata (Samping Hotel Santika).
Selanjutnya, Jalan A. M. Sangadji, Jalan Anthony Rheebok, Jalan Sultan Hairun, Jalan D. I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Setia Budhy, Jalan Imam Bonjol, Jalan Yan Paays, dan Jalan Kapitan Ulupaha.
Dia mengaku, banyak area parkiran ilegal yang sengaja dibuat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan. Jadi para pengendara roda dua maupun roda empat diminta untuk membayar biaya parkir di ruas-ruas jalan yang tidak termasuk dalam titik area yang ditetapkan tersebut.
“Ini karena masih adanya laporan dan pengaduan masyarakat tentang praktek-praktek pungli (pungutan liar) yang dilakoni, baik oleh pihak tertentu maupun oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Ambon,”tandasnya. (*