Pemerintah Kota Ambon Menggelar Kegiatan Sosialisasi Tata cara Pemungutan Retribusi Penyediaan TPI

Ambon, Pattimurapost.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Ambon menggelar kegiatan sosialisasi tata cara pemungutan retribusi penyediaan tempat pelelangan ikan (TPI) dan fasilitas lainnya, Kamis (19/6/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Pasar Arumbai-Mardika ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kota secara menyeluruh, termasuk sektor perikanan yang menjadi salah satu sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Kota berkomitmen menyediakan regulasi yang memberi kepastian hukum dan mendukung pembangunan, termasuk di sektor perikanan. Penarikan retribusi ini bukan untuk memberatkan, melainkan untuk memperbaiki fasilitas yang digunakan masyarakat sendiri,” ujar Wattimena.

Bodewin ” menjelaskan bahwa sebelumnya retribusi dihitung berdasarkan persentase harga jual ikan, namun kini dialihkan menjadi sistem berbasis luas penggunaan area di TPI, yakni Rp7.500 per meter persegi. Skema ini dinilai lebih adil dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Jenis ikan murah, tetap dikenakan tarif yang sama berdasarkan luas tempat penampungan. Tidak ada lagi kebingungan soal hitungan. Ini memberikan kepastian untuk para pelaku usaha, tegasnya.

Wali Kota juga jelaskan bahwa penerimaan retribusi akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan. Ia menyebutkan bahwa pada tahun ini, Pemkot Ambon mengalokasikan lebih dari Rp600 juta untuk memperbaiki pasar apung Arumbai. Jumlah ini lebih besar dari total penerimaan retribusi selama empat tahun terakhir yang hanya mencapai sekitar Rp500 juta.

Dengan pajak Retribusi yang ditarik pemerintah tidak untuk dikantongi, tetapi untuk dikembalikan ke masyarakat. Tahun ini saja kita anggarkan lebih besar dari total retribusi selama empat tahun,” jelasnya.

Wali Kota juga mempersiapkan rencana penataan kawasan Pantai Mardika, termasuk pembangunan “Papa Lele Square” sebagai bagian dari konsep jangka panjang penataan kota agar lebih tertib dan nyaman bagi warga.

Dan pada Semua penertiban yang dilakukan Pemkot didasari rasa kemanusiaan. Kita tidak akan membongkar tanpa solusi. Jika di Mardika sudah ditertibkan lebih dulu, Batu Merah akan menyusul setelah pasar yang baru selesai dibangun,” terang Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Feby Maail, menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi landasan utama pemungutan retribusi TPI secara resmi mulai 20 Juni 2025.

“Sebelumnya, retribusi dihitung 3% dari harga jual. Sekarang tidak lagi. Dengan Perda baru ini, dihitung dari luasan penggunaan, Rp7.500 per meter persegi. Ini jauh lebih adil dan transparan,” kata Maail.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini telah terdata sebanyak 28 wajib retribusi tetap yang secara rutin membawa ikan ke TPI Arumbai. Dinas Perikanan telah menyiapkan ID Card sebagai bukti legalitas beraktivitas di area TPI.

Para pedagang yang memiliki ID Card tersebut menandakan mereka memiliki hak dan kewajiban. Hak untuk berjualan, dan kewajiban untuk membayar retribusi,” tambahnya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi baru dan mendukung optimalisasi PAD Kota Ambon melalui sektor perikanan. Tutup ” (MS)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *