Ambon Pattimurapost.com, Pemerintah negeri urimessing mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tanah sengketa baik tanah yang suda di miliki warga yang tidak memiliki legalitas,ketika terjadi persoalan tersebut ,
Lanjut kaur. Edy samanelaway .pemerintah negeri urimessing akang menyurati pihak yang bermasalah, seperti yang terjadi di antara kedua marga terkait kepemilikan tanah ” pintahnya
” Kedua marga di panggil sehingga dapat menyelesaian masalah tersebut ” dalam rapat kedua keluarga yakni muskita juga keluarga parera laksanakan namun ” keluarga muskita tidak tepati panggilan dari pemerintah negeri urimessing menepati panggilan dari kantor negeri urimessing kusu kusu sere , Senin /29/ April / 2024,
juga hadir babisa desa kusu sere ” pak cak parera bersamaan’ juga pak Abe parera dan beserta Keluarga nya rapat di buka oleh wakil ketua pak Johan Andris dan juga hadir anggota saniri negeri terdiri dari 4″ anggota saniri negeri urimessing,
“Rapat di lanjutkan kendati salah satu marga tidak hadir , rapat tersebut di ambil alih Oleh pemerintah negeri urimessing untuk melakukan surat teguran terhadap pihak yang tidak datang menepati undangan tersebut.
Lanjut, Edy samanelaway , pemerintah negeri urimessing akang memberikan surat teguran terhadap aktivitas yang di lakukan oleh keluarga muskita. Pemerintah negeri urimessing juga akan buat surat panggilan untuk segera hadir dalam proses penyelesaian perkara sengketa pada dua marga , kini hadir hanya keluarga parera yang memuhi panggilan ” tutur kaur pemerintahan negeri urimessing .
“senin/ 29/ April 2024 .
Sambung: pemerintah negeri urimessing mengambil langkah tegas untuk persoalan sengketa antara dua marga yang sengketa marga muskita juga parera . pemerintah negeri urimessing sendiri sampai saat telah memanggil yang bersangkutan namun tak di hiraukan juga ” pemerintah negeri urimessing tetap tupoksi nya tetap akan menyelesaikan persoalan-persoalan sengketa” tutur kaur pemerintahan negeri urimessing, ” tutup. (*