Pemneg Urimessing Siap Hadapi Gugatan Pihak Alfons dan Pesuwarissa

PATTIMURAPOST.COM, Terkait dengan seluruh pemberitaan yang ada di media tentang hasil rapat musyawarah Besar tanggal 27 Oktober 2023 hari Jumat kemarin. Kepala Urusan Pemerintah Negeri Urimessing Edy yang diwawancarai media ini di Kantor Negeri Urimessing. Rabu (01/10/2023).
Terhadap semua media yang  beritanya disampaikan baik oleh perorangan bahkan marga tertentu dalam hal ini Keluarga Alfons dan Keluarga Pesuwarissa dan juga yang disampaikan oleh Ketua Saniri atas nama Lembaga terkait dengan musyawarah besar Negeri Urimesing Jumat 27 Oktober kemarin, Pertama, yang menyatakan bahwa itu salah prosedur bagi kami (pemerintah negeri), itu sudah sesuai prosedur, karena seluruh elemen masyarakat hadir, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Pemerintah negeri, Saniri negeri semuanya diundang dan hadir. Karena itu tidaklah salah, kalau itu dilakukan, disitu ada keputusan-keputusan dari musyawarah dan itu perlu digarisbawahi bahwa keputusan itu, bukan keputusan saniri dan raja, tetapi keputusan musyawarah adalah keputusan bersama masyarakat, sehingga kalau keluarga Alfons menyatakan bahwa siap-siap aja untuk dipidana, kami pasti menunggu pidananya, karena bagi kami, apa yang kami lakukan, sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, dari media-media yang dikeluarkan baik dari Pesuwarissa bahkan Alfons, saya berbicara di sini, tidak atas nama kepentingan pribadi atau orang tertentu yang bersengketa dengan mereka sampai masyarakat dieksekusi tapi saya berbicara atas nama pemerintah negeri dan ini kewenangannya juga, disampaikan tadi oleh bapak Raja lewat kita rapat, sebelum ada penyampaian ini. “saya ditugaskan untuk menjawab seluruh media-media yang dikeluarkan terkait dengan hasil musyawarah kemarin dan karena itu, janganlah kita melakukan sebuah perlawanan yang pada akhirnya membingungkan masyarakat”, “Kita bertujuan untuk bagaimana mendudukkan sejarah negeri adat di negeri ini dengan sebaik-baiknya, dari sisi adat istiadatnya, sisi kepemilikan datinya, kita akan berproses kedepan untuk itu,”bebernya.

Karena apa? kita akan melakukan registrasi ulang, mendata ulang setiap kepemilikan yang dimiliki oleh semua warga yang ada dalam wilayah administrasi negeri urimesing sehingga ketahuan di situ kepemilikan pribadi-pribadi orang itu, dapatnya dari siapa, belinya dari siapa, hibahnya dari siapa, itu semua akan diketahui,”ungkapnya.

“Nah memang keputusan kemarin adalah keputusan bersama masyarakat, itu menyatakan Alfons bukan lagi yang adat urimesing, 20 dusun Dati yang pernah diserahkan tahun 1915 dibatalkan, karena menurut mereka, 20 dusun itu, diserahkan lewat musyawarah adat negeri besar 1915 yang dipimpin oleh Leonardo Rehatta, ‘nah untuk membatalkan sebuah musyawarah yang terindikasi janggal, itu dibatalkan lewat musyawarah juga, ini kan produk adat yang dikeluarkan bukan produk pemerintah, jadi soal kepemilikan-kepemilikan yang ada, nanti kita akan dudukan dan benarkan sesuai data-data dan bukti sejarah yang sudah kita pegang, dan akan kita buktikan nanti lewat jalur hukum kalau itu diperlukan, dan secara hukum pemerintah dan positif bahkan secara hukum adat itu, akan kita dudukan sehingga kedepan masyarakat tidak akan lagi merasa terombang-ambing dengan apa yang mereka miliki, khusus untuk kepemilikan tanah, karena sekarang orang terombang-ambing, ini siapa punya, ini siapa punya, dan klaimnya dari banyak orang, ada si ini punya, si itu punya, makanya kita mau mendudukan yang sebenarnya dan akan dibuktikan dan akan kita lakukan tahapan-tahapannya setelah musyawarah kemarin sudah disepakati untuk tahapan-tahapan akan dijalankan segera mungkin,”paparnya.

Kedepan, kita akan menghimbau kepada masyarakat jangan dulu percaya, jangan dulu termakan dengan berbagai hal yang di bawah-bawah kalau Alfons menang Inkrah putusan 354, yah objeknya aja yang dieksekusi, jangan keluar dari objek itu, karena kalau keluar, itu berarti bertentangan dengan hukum, khan kita tahu sertifikat 354 milik Tonny kusdianto dan perkaranya sudah dieksekusi, yah dieksekusi aja, didalam objek sertifikat 354, jangan melebar ketempat lain, karena itu, bisa berindikasi, yah melawan hukum juga,”tegasnya.

“Catatan kami, pemerintah negeri akan terus melakukan hal-hal yang positif dalam rangka mendukung dan menopang kenyamanan dan tak lupa juga, ketertiban dan keamanan akan kita tetap jaga, supaya masyarakat ini akan tetap aman dan nyaman di lokasi-lokasi yang mereka tempati, “tutupnya. (Tim)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *