Pilih Pemimpin Yang Bersih Dari Korupsi, Bukan Pemimpin Yang Memiliki Riwayat “Pancuri Kepeng”

Ambon Pattimurapost.com – Grand Corruption atau Korupsi kelas Kakap yang merugikan negara dengan nilai fantastis milyaran rupiah bahkan triliunan rupiah, kerap ditemukan di negara ini bahkan daerah ini.

Korupsi kelas kakap atau grand Corruption ini, biasa melekat kepada seseorang yang memiliki jabatan , atau yang biasa disebut sebagai penjabat publik atau penjabat TERAS dalam lingkup suatu pemerintahan.

Keterkaitan antara kepemimpinan dan korupsi secara umum sulit
rasanya untuk dipertemukan,” karena dari keduanya tidak menunjukkan dalam
satu masalah yang dapat dipersamakan.

Namun apabila dicoba dihubungkan
dengan pengertian bahwa kepemimpinan dapat saja melahirkan, atau
membiarkan terjadinya tindakan-tindakan korupsi, tentu sangatlah relevan . ” Sehingga dari kedua istilah ini , bisa di posisikan sebagai dua persoalan yang dapat saling mendukung dan bahkan saling memenuhi.

Pemimpin yang baik dan berhasil , sudah barang tentu akan disebut
sebagai penyebab terjadinya akibat-akibat baik dalam berbagai hasil , berdasarkan lingkup kepemimpinannya

Namun sebaliknya kepemimpinan yang buruk akan disebut sebagai penyebab terjadinya akibat-akibat buruk (jahat)
dalam berbagai hal.” Dan Korupsi adalah salah satu bentuk kejahatan , namun terkadang dianggap sebagai chance ( Kesempatan ) dalam suatu jabatan.

berbicara soal jabatan , yang paling berpengaruh adalah jika menjabat sebagai seorang kepala daerah , dan terhadap hal ini, sebentar lagi , kita masyarakat Indonesia akan memilih kepala daerah, dan pemilihan kepala daerah , juga akan kita rasakan di provinsi maluku, terkhusunya kota Ambon, dan menuju kepada semua itu, tentu sudah berbagai tahapan telah di lakukan , baik dari pihak penyelengara dan setiap pasangan calon kepala daerah di maksud.

Tentu akan ada berbagai dinamika yang terjadi , dan sangat terasa , apalagi dalam proses tersebut , setiap tim pasangan calon sudah mulai mengklaim terhadap kemenangan yang akan diraih oleh pasangan yang di jagokan .

Dari pasangan pasangan yang ada ini , terdapat beberapa yang memiliki story ( cerita / kisah ) dalam masa kepemimpinan mereka, sebelum menjadi calon kepala daerah , ada yang ceritanya baik , namun ada pula cerita yang juga bisa dikatakan tidak baik, dan dari cerita cerita ini tentu berpengaruh terhadap pilihan masyarakat, dan masyarakat tentu mengharapakan akan lahir pemimpin yang benar benar jauh dari tindakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang akan bermuara pada tindakan Korupsi , Kolusi dan Nepotisme.

Berkaitan dengan hal yang berbau pada dugaan korupsi, ” belum lama ini di kota Ambon , masyarakat di kejutkan dengan temuan BPK ( Badan Pemeriksa keuangan) di Sekertariat kota Ambon yang pengunaan keuangannya tidak sesuai dengan aturan, sehingga BPK Perwakilan Provinsi Maluku memberikan Opini Disclaimer atau tidak menyatakan pendapat terhadap kinerja tata kelola keuangan daerah atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang dilakukan (Pemkot) Ambon Tahun 2022.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkot Ambon, ” BPK menilai, terdapat penganggaran dan realisasi belanja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) yang dianggap tidak tepat dan melanggar ketentuan Perundang-Undangan antara lain, ” Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota (Setkot) Ambon yang tidak sesuai ketentuan , dengan nilai sebesar Rp 33,3 Miliar, sehingga yang harus dikembalikan sebesar 9 miliar lebih.

7 miliar berasal dari belanja barang jasa dan 2 miliar lebih , terjadinya ketekoran ( Tekor ) , dan jumlah lain yang harus di verifikasi oleh inspektorat., ” Sementara dari total Rp 33,3 Miliar tersebut terdapat Rp 9,5 Miliar yang
perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan khusus. ” hal diungkapkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hery Purwanto kepada wartawan usai Penyerahan LHP kepada Pemkot Ambon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipusatkan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Selasa 23/5 tahun 2023 , ucap Heri purwanto yang dikutip dari catatan berita UJDIH , perwakilan provinsi Maluku tahun 2023 .

Selain itu , ” Hal ini juga pernah disoroti oleh pengiat anti korupsi Arahman Ginting saat di wawancarai oleh media, 21/11/23, yang dimuat dan dipaparkan oleh media Delapan 7 news.com , disitu Arahman menekankan soal penyimpangan keuangan daerah di Sekertariat kota Ambon, sebesar 33 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan , yang mana dirinya menyebutkan bahwa, Pada rekomendasi BPK RI atas temuan tersebut untuk memerintahkan Sekretaris Kota Ambon, saat itu ( Agus Ririmasse ) untuk segera mengembalikan seluruh dugaan kerugian negara paling lambat 60 hari setelah dikeluarkannya rekomendasi dimaksud , Ucap sumber yang adalah salah satu toko masyarakat dikota Ambon sebut saja , Y.B kepada media ini di Ambon, Minggu 22/9/24 , sambil mengutip isi berita delapan 7 news.com

Terkait hal ini, sumber mengatakan bahwa mengatakan bahwa, sebagai masyarakat kami tentu diperhadapkan untuk menentukan pemimpin yang bersih dan bebas dari korupsi untuk lima tahun kedepan , sehingga dapat membawa kota ini menjadi kota yang benar benar bersih dari tindakan penyalahgunaan Kekuasaan,” karena jika berkaca sejenak , kota ini sudah memiliki cerita selama 4 periodesasi 20 tahun yang pemimpinya di jebloskan kedalam penjara , dan kita semua ketahui itu, ” sehingga di harapkan jika ada pemimpin yang memiliki riwayat atau cerita yang berkaitan dengan korupsi harus bisa di pertimbangkan untuk menjadi kepala daerah di Maluku khusunya kota Ambon , tegas sumber.

” Sambung sumber bahwa , peristiwa peristiwa seperti ini tentu harus dijadikan sebagai pengalaman sehingga berharga buat kita masyarakat kota Ambon, ” dan Katong masyarakat Maluku khusunya kota Ambon harus bisa pilih pemimpin yang bersih dari korupsi bukan pemimpin yang Diduga memiliki Riwayat “Pancuri Kepeng” negera , Sebab kalo yang baru posisi bagitu saja sudah bagini , apalagi kalo nati jadi bagitu lai , pasti lebih Basar dari ini , Tutup Sumber ( OX )

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *