PATTIMURAPOST.COM, Ambon, Polsek Salahutu berhasil menyita ribuan liter minuman keras tradisional jenis sopi.
Miras ini berhasil disita Selasa (12/12/2023) di depan Pelabuhan Dermaga Feri Hunimua Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, sekitar pukul 12.00 wit.
Sebanyak 1200 liter minuman keras tradisional jenis Sopi ini disita dalam rasia oleh Personil Polsek Salahutu*dengan sasaran kendaraan roda empat dan roda enam serta barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi yang baru tiba dari dermaga penyebrangan Waipirit Kecamatab Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakannya razia tersebut yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di Wilkum Polsek Salahutu.
Kegiatan razia tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Salahutu IPTU Ismail dan melibatkan Kanit Intel AIPDA M. Sakti Kotta, dan Brigpol Y. Marajabessy
“Dalam giat razia tersebut ditemukan 1200 (seribu dua ratus) liter minuman keras tradisional jenis Sopi, minuman jenis Sopi tersebut dikemas di dalam karung beras dan tas, yang di angkut oleh mobil Ambon Piru dengan Nomor Polisi : DE 7025 GU, selanjutnya Kapolsek juga menghimbau kepada para pengemudi untuk tidak mengangkut barang titipan penumpang berupa miras jenis apapun,” jelas Kasi Humas. (*