Ambon Pattimurapost.com – Hari ini 3/7/24, komisi dua DPRD Provinsi Maluku melaksanakan rapat bersama Pertamina yang merupakan mitra komisi dan perwakilan dari SPBU bersama beberapa agen minyak tanah di kota ambon
Namun agenda yang harus dilakukan pada pukul 11.00 WIT ini di skor oleh ketua komisi sampe jam 2 siang, paska agenda rapat di skor , Pertamina mengambil kesempatan untuk mengajak komisi II DPRD makan siang di salah satu resto terkenal di kota Ambon.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, ada apa sampai Pertamina ajak makan siang komisi II sebelum rapat mitra ini dilakukan, pada pukul 14.00 WIT di ruang komisi II.
Terkait hal ini, media Pattimurapost.com coba mengkonfirmasi salah satu tokoh pegiat anti korupsi , sebut saja M,Z, yang tak ingin namanya dimediakan mengatakan melalui selulernya rabu 3/7/24, bahwa, jika diajak oleh mitra sebelum agenda seperti rapat , tentu nilai etikanya tidak di perbolehkan, ” sesungguhnya hal ini tidak bisa dilakukan karena waktunya dilakukan sebelum agenda rapat berlangsung , ” sebab bisa diduga akan terjadi komunikasi atau Win win Solusi yang mengarah untuk tidak memojokan pihak tertentu saat rapat berlangsung, tegasnya
Sambungnya bahwa, ” Hal ini berbeda dengan jika rapat sudah selesai dilaksanakan kemudian diajak makan siang , tentu tidak bermasalah sebab memberikan makan atau sajian kepada pejabat negara bukan termasuk gratifikasi, berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan KPK nomor 2 tahun 2019, ungkap sumber.
Setelah berita ini di turunkan Komisi II DPRD Maluku Sementara melaksanakan rapat bersama, Pertamina , Perwakilan SPBU dan Beberapa Agen minyak tanah , rapat ini dilakukan bersama komisi II terkait laporan masyarakat terhadap kelangkaan BBM dan menindaklanjuti hasil pengawasan komisi di beberapa kabupaten kota di Maluku, pada beberapa waktu lalu. (PP02)