Ambon Pattimura post.com – Sejumlah Wartawan yang ingin mengabadikan Proses Pengambilan nomor urut calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2024 – 2029 dilarang masuk oleh petugas KPU.
Tentu pelarangan liputan ini bertentangan dengan Kebebasan pers untuk mendapatkan informasi , Kebebasan pers mencakup hak wartawan dan media massa untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau tekanan dari pemerintah atau pihak lain, ” Kebebasan pers juga melibatkan hak masyarakat untuk menerima informasi yang akurat dan beragam.
” Perlindungan terhadap pers ini dijamin melalui Pasal 4 UU Pers yang berbunyi: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ” Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tentu dengan melarang kebebasan pers hal ini tidak dibenarkan berdasarkan UU Pers , dan tindakan ini sudah dilakukan oleh Petugas KPU kepada sejumlah wartawan, seperti larangan kepada media ini yang ingin meliput pengambilan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota Ambon.
Petugas KPU beralasan bahwa, wartawan yang boleh masuk hanya wartawan yang telah mendapatkan ID Card dari Petugas KPU, dan bagi wartawan yang tidak memiliki ID Card dari KPU Tidak Di ijinkan masuk oleh petugas KPU, terhadap hal ini kami menduga pihak KPU dinilai tidak profesional.
( Tim )