Stunting Masih Memprihatinkan di Propinsi Maluku

Pattimurapost.com, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengendus kebohongan pemerintah daerah (pemda) dalam menghitung kasus stunting. Karenanya, diharapkan penanganan stunting di Indonesia tak hanya bicara soal angka.”Saya beberapa kali di beberapa daerah menemukan cara menghitung stunting itu misleading (keliru) semua. Jadi, ngapusi (bohong) saja itu semuanya,” ujar Suharso dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (Rakorbangpus) 2023, dilansir detikFinance, Kamis (6/4/2023). Selanjutnya dijelaskan bahwa Stunting itu bukan berarti kalau anak sudah lewat dari lima tahun terus stunting-nya hilang, lalu hilang saja di dalam. Mereka punya numeriknya, itu kan aneh. Terus masuk lagi populasi bayi yang baru, dihitung berapa dari populasi itu. Jadi saya kira banyak hal yang perlu diluruskan,” lanjutnya. Masih oleh Fianance.detik.com/berita memasang judul Ruwetnya Masalah Stunting RI, Data Dibohongi-Anggaran Buat Pagar Puskesmas. Terlihat bahwa penanganan stanting adalah hal yang serius di Indonesia namun masih ada oknum di Pemda yang keliru melalkukannya. Semoga hal seperti ini tidak terjadi di Propinsi 100 pulau ini.

Stanting sendiri adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak. Stunting juga menjadi salah satu penyebab tinggi badan anak terhambat, sehingga lebih rendah dibandingkan anak-anak seusianya Ciri ciri anak staunting antara lain adalah bertubuh pendek, sering sakit, menurunnya kemampuan kognitif, gangguan endokrin, berat badan cenderung berkurang, dll

Bacaan Lainnya

Stunting jika dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Sedangkan pengertian stunting menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah anak balita dengan nilai z-scorenya kurang dari -2.00 SD/standar deviasi (stunted) dan kurang dari -3.00 SD (severely stunted). Sementara oleh WHO Standard WHO terkait prevalensi stunting harus di angka kurang dari 20%. Kementerian Kesehatan melakukan intervensi spesifik melalui 2 cara utama yakni intervensi gizi pada ibu sebelum dan saat hamil, serta intervensi pada anak usia 6 bulan sampai 2 tahun.

Jadi dapat disimpulkan bahwa stunting merupakan gangguan pertumbuhan yang dialami oleh balita yang mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan anak yang tidak sesuai dengan standarnya sehingga mengakibatkan dampak baik jangka pendek maupu jangka panjang.
Maka pertanyaan pertama yang muncul dalam benak penulis adalah sudah benarkan penanganan stanting di Propinsi Maluku ?, menurut data yang ada Indonesia, Maluku masih lebih baik dari 10 besar angka stanting terendah di Indonesia, sebut saja Nusa Tenggara Timur dengan angka 35.3%, Sulawesi Barat 35.0%, Papua 34.6%, Nusa Tenggara Barat 32.7%, Aceh 31.2%. Walau demikian berita ini belum cukup untuk membuat kita gembira. Mengingat Propinsi Maluku adalah Propinsi dengan 1001 macam kekayaan alam, baik laut dan darat yang sudah tentu bisa digunakan untuk meningkatkan gizi bagi balita di Maluku. Namun entah mengapa saat ini provinsi Maluku berada di peringkat ke-13 nasional. Tercatat, Maluku memangkas angka balita stunting sebesar 2,6 poin dari tahun sebelumnya. Pada SSGI 2021, prevalensi balita stunting di provinsi ini mencapai 28,7%. Urutan ke 13 terburuk adalah angka yang ironis dalam 38 Propinsi di Indonesia saat ini.

Apa yang harus dilakukan untuk menurunkan angaka stanting di Maluku ?.. sudah tentu secara kesehatan hala ini bukanlah pertannyaan yang sulit, namun yang lebih penting kita ketahui adalah seberapa besar Niat Pemerintah Propinsi Maluku dalam melaksanaan program program penyehatan Balita di Maluku. Dalam hal ini good will dari eksekutif propinisi maupun daerah Kabupaten / Kota yang kita harapkan. Pemerintah sudah punya 5 pilar dalam penanganan stanting yaitu: 1) komitmen dan visi kepemimpinan; 2) Kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku; 3) Konvergensi, koordinasi, dan konsolidasi program pusat, daerah, dan desa; 4) Gizi dan ketahanan pangan; dan 5) Pemantauan dan evaluasi.14 Okt 2022. Dan hal ini sangat baik, jika dilakukan dengan serius.

Belum lagi apakah ada penyalahguaan dana Stnting di Propinsi Maluku ?, sudah tentu bukan bagian penulis dalam mengungkap hal tersebut, karena ada lembaga resmi yang bertanggugjawab untuk hal dimaksud. Tapi sebagai masyarakat yang peduli tentang kepentingan masyarakat Maluku, kita semua semestinya terlibat dan bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan dalam hal diatas. Korupsi sudah sering terjadi, bahkan hampir di semua bidang dalam pemerintahan kita, shingga kita harapkan semoga saja korupsi tidak terjadi dalam penanganan stanting ini. (Penulis adalah Politisi Muda PSI)..

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *