Ambon Pattimurapost.com – Sehubungan dengan Surat Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Amahusu Nomor 148.3/1216/Setneg tanggal 24 September 2024 perihal Surat Teguran dan Perintah Masuk Kantor, ditujukan kepada saudara Jonas Silooy Perangkat Kewilayahan Negeri Amahusu.
Terhadap surat teguran ini dan
Sekedar sebagai pembelajaran, ternyata perihal surat dimaksud, tidak sesuai dengan isinya, sebab seharusnya, bila perihal surat sedemikian, maka isinya memerintahkan saya untuk masuk kantor, bukan menyangkut teguran keras dengan alasan surat menyurat.
Bagi saya apa yang di sampaikan tidak lah sesuai , sebab saya sendiri tidak melakukan kesalahan-kesalahan sebagaimana dimaksud, seperti yang disampaikan oleh penjabat. Jika ada pun , maka seharusnya ada peringatan tertulis , kemudian saya diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan, sebelum ada teguran tertulis/teguran keras melalui surat yang di keluarkan, bagi saya ini sudah melecehkan tatanan adat di negeri Amahusu, sebab Penjabat telah menunjukan cara dan kepemimpinan yang salah.
Perlu diketahui bahwa , setiap saat saya selalu memenuhi kewajiban masuk kantor, namun oleh karena saya tidak memiliki ruangan, kursi dan meja kerja, maka setelah saya masuk kantor kemudian saya kembali ke rumah, dimana di rumah saya, terdapat ruangan, kursi dan meja kerja yang selalu digunakan untuk kepentingan pekerjaan yang dipandang perlu , sebab selaku Kepala Soa Wakan/Soa Parentah Negeri Amahusu saya tidak bisa tinggal diam untuk melaksanakan tugas saya sebagai kepala SOA Wakan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala SOA Wakan, Jonas Silooy kepada media ini , Senin 30/9/24 , Sambungnya bahwa , menyangkut dengan tidak adanya fasilitas berupa ruangan, kursi dan meja kerja, sejak lama,
Saya secara pribadi telah berulang kali sampaikan kepada Penjabat Pemerintah Negeri, agar mesti disiapkan fasilitas dimaksud kepada saya, dan juga kepada kepala SOA yang lain.
Kami setiap hari masuk kantor kemudian berkeliaran dari ruang satu ke ruang lain untuk menempati kursi dan meja kerja yang mungkin sementara kosong, bahkan terkadang saya mesti duduk pada tempat duduk, bersama dengan masyarakat yang sementara berurusan di Kantor Negeri Amahusu , dan ini sudah berulang kali bahkan saya duduk berdesak-desakan dengan warga yang berurusan ke Kantor Negeri. Ucap Jonas dalam surat balasan nya
Tambahnya bahwa, terhadap hal yang berkaitan dengan infrastruktur yang ada , hal ini telah saya sampaikan kepada Penjabat Pemerintah Negeri bahkan Penjabat Pemerintah Negeri telah mengetahui hal itu secara langsung, namun sampai saat ini tidak ada penyelesaiannya.
Walaupun secara fisik saya hanya masuk kantor pada pagi hari dengan alasan seperti di atas, namun saya terus-menerus melakukan tugas-tugas pelayanan masyarakat dan menjaga hak-hak masyarakat adat seperti .
Melakukan musyawarah anak mata rumah parentah Negeri Amahusu garis keturunan laki laki (patrilineal) dari Kapitan Boernawa Patola turun kepada Boikikij Silooij(Silooy) Raja Negeri Amahusu , Melakukan musyawarah/rapat Soa Wakan dan Kegiatan Negeri lainnya.
Cap yang saya gunakan adalah cap Kepala Soa Wakan/Kepala Soa Parentah berdasarkan pemilihan Kepala Soa dari anak-anak Soa, Soa Wakan; bukan cap negeri, juga surat-surat yang saya sampaikan kepada para pejabat, semuanya sesuai kewenangan mereka.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 5 (liam) surat ini, maka saya mohon kepada Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Amahusu untuk berkenan:
Menarik Kembali Surat Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Amahusu yang ditujukan kepada Saya dengan tembusannya sebagaimana pada Surat Nomor 148.3/1216/ Setneg tanggal 24 September 2024 perihal : Surat Teguran dan Perintah Masuk Kantor, dan menyatakan bahwa surat dimaksud tidak memiliki kekuatan hukum yang berlaku.
Selaku kepala SOA Wakan, saya meminta kepada Penjabat Kepala Pemerintah Negeri segera menyiapkan fasilitas ruangan, kursi dan meja kerja kepada saya, dan perangkat lainnya yang selama ini tidak memperoleh fasilitas dimaksud.
Mengingat, sudah sangat lama Negeri Amahusu belum memIliki Kepala Pemerintah Negeri definitif, maka kiranya Penjabat Pemerintah Negeri Amahusu dapat memproses untuk penerbitan Surat Keputusan tentang Kepala Mata Rumah Parentah yang dipilih secara aklamasi oleh Anak Mata Rumah Parentah dari Soa Wakan/Soa Parentah, sebagaimana telah dikirim bersama lampiran-lampirannya kepada Penjabat Kepala Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Amahusu, sesuai surat Nomor : 05/Kep. Soa Wakan/II/2024. Tanggal 28 Februari 2024.
Demikian tanggapan dan permohonan saya kepada Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Amahusu, selanjutnya saya menyampaikan terima kasih teriring salam dan doa. Kiranya Tuhan selalu Memberkati Katong Samua, tertanda , Kepala Soa Wakan Soa Parentah Negeri Amahusu , HENDRIK JONAS SILOOY
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Penjabat Walikota Ambon (untuk diketahui)
2. Ketua DPRD Kota Ambon (untuk diketahui)
3. Kepala Bagian Pemerintahan Sekot Ambon (sebagai laporan).
4. Camat Nusaniwe untuk diketahui.
5. Badan Saniri Negeri Amahusu.
6. Kepala Mata Rumah Wakan selaku Kepala Mara Rumah Parentah Negeri Amahusu. ( Erol )