Pada Hari Selasa 30 Juli 2024 Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah melakukan Eksekusi terhadap M. Taha M. S. Tuhepaly yang merupakan Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
” Eksekusi dilakukan berdasarkan dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 106 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024, bahwa terdakwa M. Taha M. S. Tuhepaly akan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Ambon untuk menjalani masa hukuman berdasarkan hasil dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 4917 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa M. Taha M. S. Tuhepaly.
Jaksa penuntut umum cabang kejaksaan negeri ambon di saparua, telah melaksanakan putusan pengadilan negeri ambon nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Amb tanggal 13 Maret 2023 Jo putusan pengadilan tinggi ambon nomor : 7 PID.SUSTPK/2023/PT.AMB tanggal 9 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4917 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Bahwa Terpidana M. Taha M. S. Tuhepaly dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
selanjutnya terpidana M. Taha M. S. Tuhepaly akan dipidana selama 3 (Tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap di tahan, dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan.