Terkait Surat Pengadilan Yang Dikatakan Alfons, Tisera Angkat Bicara

PATTIMURAPOST.COM, Menanggapi berita yang beredar di media, Tisera angkat bicara terkait Surat Pengadilan yang dikatakan oleh Sdr Alfons telah dibatalkan oleh Keputusan saniri lengkap Negeri Urimessing dan saniri Rajapati bersama Raja Negeri urimessing pada tahun 2013 adalah tidak sah karena Keputusan Walikota mengenai peresmian anggota saniri nomor 754 tahun 2013 yang dibentuk oleh Walikota Richard Louhanapessy telah Batal di PTUN Nomor 27/G/2013/PTUN.ABN. ”

Jadi saya Yohannes Tisera yang membatalkan Keputusan tersebut di PTUN Ambon no yang amar putusan berbunyi Mencabut Keputusan Walikota Nomor 754 tersebut.” Demikianlah keterangan pers Yohannes Tisera (Buke) yang saat ini menjabat sebagai Raja Urimessing kepada Wartawan di ruang kerjanya kantor alternatif Negeri Urimessing Ambon. Rabu, 2/8/2023.

Dikatakan, Putusan 38/Pdt.G/2009/PN.AB jo Nomor 18/PDT/2011/PT.MAL jo Nomor 1385K/PDT/2012, dimana salah satu penggugat intervensi II, Jacobus Abner Alfons, telah kalah sampai ke Putusan MA Nomor 1385 WPDT/2012 dengan salah satu amar putusan berbunyi menolak gugatan penggugat intervensi II yaitu Jacobus Abner Alfons.

Selanjutnya, Tisera mengatakan Gubernur Maluku, Ir Said Assagaf juga pernah menyurati ke ketua pengadilan negeri Ambon, untuk meminta penjelasan hukum melalui surat No. 180/2469 tanggal 26 agustus 2018, di jawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor Surat W27UI/1679/PS.001/1X/2018, yaitu berbunyi :

a. Bahwa Putusan Pengadilan Ambon No.38/Pdt.G/2009/PN.AB jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku No. 18/Pdt/2011/PT.Mal jo Putusan Mahkahkah Agung RI No. 1385/WPdt2012 joPutusan Peninjauan Kembali No. 512 PK/PDT/2014 telah berkekuatan hukum tetap.

b. Bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan-putusan tersebut termasuk pula amar putusannya, maka amar putusan di maksud telah jelas dan tegas sehingga tidak memerlukan penjelasan dan penafsiran Iagi.

Menurut Tisera, Ryco Weynner Alfons dan Evans Alfons juga telah kalah terkait Kepemilikan RSUD melawan pemerintah Provinsi Maluku lewat putusan MA No. 19701</PDT/2019. Pemda ini menang dengan menggunakan surat kepemilikan tanah milik Tisera. Karena berdirinya RSUD pertama kali diberikan Oleh Ayah saya, Raja Negeri Urimessing, Hein Johanis Tisera.

Seraya menambahkan, Bapaknya Evans, Jacobus Abner Alfons pada tahun 2001 dilantik sebagai kepala Desa sesuai keputusan Walikota Nomor 1165 Tahun 2011. Berarti bukan sebagai raja dikarenakan dilantik secara pemerintahan tidak dilantik secara Adat.

Dijelaskan Pula, Marga Alfons bukan berasal dari Negeri Urimessing, karena marga Alfons merupakan Anak Soa Nussy yang berasal dari Negeri Hatalai.

“Segala proses yg dilakukan oleh saya terkait masala RSUD sudah sesuai dengan hukum yang berlaku telah melewati proses persidangan selama 11 (Sebelas Tahun) dari 2005 – 2016″, namun proses sebelum sidang sampai ke pembayaran selama 12 (Dua Belas Tahun)”, Ujarnya.

Dikatakan pula, selama 39 Tahun Negeri Urimessing tidak memiliki Raja definitif, karena raja terakhir adalah Ayah Saya pada tahun 1983, Hein Johanis Tisera, sehingga selama 39 tahun harusnya para pejabat dan kepala desa tidak memiliki hak atas tanah adat yang berada di petuanan negeri Urimessing.

Negara kita adalah negara hukum, jadi segala sesuatu yang dilakukan baiknya didasari bukti hukum yang kuat sehingga tidak membuat bingung masyarakat banyak terutama masyarakat urimessing.

Selanjutnya, Tisera mengatakan terkait akta notaris. Rostiaty Nahumury, SH, adalah merupakan akta kesepakatan.

Bersama terkait sisa nilai ganti rugi pembayaran atas luasan tanah RSUD Haulussy. Akta notaris ini terbit setelah melewati proses penafisiran harga yang dilakukan Oleh Appraisal dan BPN, pemda (Bagian aset, keuangan dan hukum), serta perwakilan dari BPK yang merupakan rekomendasi dari DPR dalam rangka menghitung pembayaran ganti rugi luasan tanah RSUD Haulussy Ambon,

“Ketika pada saat itu saya dipanggil oleh DPR demikian juga dengan pemda bagian asete BPN disini turun ukur langsung dimana bangunan bangunan kepemilikan RSUD yang masuk dalam aset pemda. BPN itu turun ke lapangan dan mengukur objek lahan dulu baru didapati luas bukan menarik gambar via udara untuk dihitung luas bangunan. Sedangkan Appriasal disini bertugas menghitung Nilai Properti Objek Sengketa. Jadi semua sudah sesuai Prosedur Hukum yang berlaku,”ujar tisera tutup. (*

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *