Terlibat Politik Praktis, Tidak Hasilkan Perneg , Dan Diduga Melakukan Pelepasan Tanah Tanah Negeri , PJ Walikota Ambon Di Minta Copot Robert Silooy Dari Ketua Saniri

Ambon Pattimura post.com – Sehubungan dengan aktivitas oleh Ketua dan beberapa Anggota Saniri Negeri Amahusu asal Mata Rumah Boikikij Silooy sebagai Mata Rumah Parentah Negeri Amahusu, yang diduga tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat Negeri Amahusu sebagai masyarakat adat, khususnya pada Anak Mata Rumah Boikikij Silooy sebagai Mata Rumah Parentah Negeri Amahusu, maka kami sampaikan kepada Penjabat Wali Kota Ambon sebagaimana pada pokok surat di atas, dengan alasan-alasan sebagai berikut .

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Negeri Di Kota Ambon sebagaimana diubah dengan Perda Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017, pada pasal 1 ayat (22), menentukan: ‘Saniri Negeri Lengkap adalah Badan legislatif Negeri yang terdiri dari wakil-wakil Soa, Kepala Adat, Tua-Tua Negeri, Kepala Tukang, Kewang, serta unsur-unsur lain yang bertugas membantu Kepala Pemerintahan Negeri membentuk Peraturan Negeri serta melakukan fungsi pengawasan.

Bahwa setelah pengangkatan Saniri Negeri Amahusu masa bakti Tahun 2021 2027, dengan Robert Silooy, SE., M.Si sebagai ketuanya, sampai saat ini tidak dapat menghasilkan suatu Peraturan Negeri sebagai dasar , dan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan Negeri dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan negeri baik pada bidang pembangunan dan pelayanan masyarakat, serta juga belum dapat menyusun Peraturan-peraturan Negeri menyangkut status Negeri Amahusu sebagai Negeri adat, yang ditandai dengan Peraturan Negeri Tentang Mata Rumah Parentah, tentang Wilayah Petuanan Adat Negeri dengan segala hak dan kewajiban yang terdapat di dalamnya, bahkan sampai saat ini tidak diketahui tentang fungsi pengawasan yang telah dilakukan oleh Saniri Negeri baik dalam bentuk apa dan untuk kepentingan apa.

Namun walau pun saniri negeri pernah menyusun Peraturan Negeri (Perneg) tentang Mata Rumah Parentah, tetapi tidak pernah diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyanggahnya , ” Untuk itu, berdasarkan kesepakatan dari Anak Mata Rumah Parentah dari Soa Wakan sebagai Soa Parentah Negeri Amahusu, telah melakukan sanggahan terhadap Perneg tersebut sesuai Surat Kepala Soa Wakan/Soa Parentah Negeri Amahusu Nomor : 08/Kepala Soa/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 dengan Tanggapan terhadap Peraturan Negeri Amahusu Nomor 04 Tahun 2024, dan sampai saat ini belum ada tanggapan terhadap sanggahan dimaksud.

Hal ini disampaikan oleh Kepala SOA Wakan Soa Parenta Negeri Amahusu Jonas Silooy , Dan Kepala mata rumah Perenta negeri Amahusu, Frangky E Silooy , Kepada media melalui pesan WhatsApp nya Sabtu 19/10/24.

Dalam surat di maksud , menjelaskan bahwa ” Kami juga menemukan dugaan adanya upaya untuk melepaskan tanah-tanah Negeri, dengan tanpa ada alasan serta landasan pada Peraturan Negeri Amahusu yang mesti dibuat oleh Saniri Negeri Amahusu, ” sehingga secara transparan masyarakat Negeri Amahusu dapat mengetahui antara lain tentang mengapa tanah tersebut dilepaskan , dan di lepaskan kepada subjek hukum siapa (pribadi atau badan hukum) pelepasan itu , dan Keuntungan yang diperoleh dari pelepasan itu kepada siapa, dan Pemanfaatan pelepasan dimaksud untuk kepentingan apa dan pertanggungjawabannya bagaimana tanya sumber .

Sebagai Lembaga Legislatif Negeri yang adalah lembaga representasi masyarakat negeri, seharusnya mereka yang menduduki jabatan sebagai Saniri Negeri , terlebih sebagai Ketua Saniri Negeri , harus bersikap yang berlandaskan pada peraturan dalam mengambil keputusan , selain itu ketua Saniri juga mesti bersikap netral dalam menghadapi berbagai dinamika yang terjadi terutama dalam proses pemilihan kepala Daerah Kota Ambon yang sementara berlangsung.

Robert Silooy harus bersikap netral , sudah barang tentu suasana kehidupan masyarakat Negeri Amahusu akan harmonis dan kalau toh ada gejolak-gejolak yang muncul, Saniri Negeri dapat berfungsi sebagai pemimpin, penengah dan pendamai terhadap gejolak-gejolak dimaksud, bukan justru terlibat dalam praktek praktek politik praktis.

Hal itu sesuai Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang pihak-pihak mana saja yang tidak boleh mengikuti atau terlibat dalam kampanye Pilkada Tahun 2024 yakni: Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) , Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Sdr. Robert Silooy, SE., M.Si selaku Ketua Saniri Negeri Amahusu dikategorikan sebagai ‘perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan’ sebagaimana dimaksud oleh Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Sdr Robert Silooy, SE., M.Si sebagai Tim Sukses dari salah satu calon Walikota Ambon peserta Pemilukada 2024. Keterlibatan dimaksud dapat dibuktikan melalui Pertemuan Tim Sukses pasangan calon tertentu dilakukan di rumah Sdr. Robert Silooy, SE., M.Si pada tanggal 29 September 2024 (sesuai bukti pada foto terlampir).
Diduga, Robert Silooy, SE., M.Si memegang jabatan sebagai Bendahara Tim Sukses pasangan calon tertentu.

 

Apa yang kami sampaikan ini bukan berarti kami menolak pasangan Calon Walikota Ambon yang didukung oleh Robert Silooy, melakukan kampanya ,  namun yang kita soroti adalah, saudara  Robert Silooy diduga telah terlibat dalam politik praktis dimaksud , apalagi  di duga sebagai Tim Kampanye calon Walikota Nomor urut 1 , ( AMAN ) AGUS NOVAN , ” oleh karena kedudukannya sebagai Ketua Saniri Negeri Amahusu , ” sehingga  Atas dugaan pelanggaran ini, Robert Silooy Harus Dicopot dari jabatannya sebagai ketua Saniri Negeri Amahusu , Tutup Sumber. ( Erol )

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *