Ambon Pattimura Post.com – Salah satu penagih angsuran ( Collektor ) pada FIF Ambon Fian Diduga Mengancam Debitur untuk menarik kendaraan bermotor milik debitur , diketahui jatuh tempo pembayaran motor dalam bulan berjalan tepat di tanggal 4 Oktober 2024 , namun Debitur dimaksud belum membayar sampai saat ini , 24 Oktober 2024.
Keterlambatan pembayaran sudah memasuki 20 hari , namun ironisnya Fian dengan sinis diduga mengeluarkan ancaman untuk menarik motor dimaksud .
Hal ini disampaikan oleh Keluarga dari pada konsumen yang memiliki motor kepada media ini kamis 24/10/24.
Kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa, motor ini ada di tangannya karena yang punya sudah meninggal dunia beberapa bulan lalu , sehingga tidak ada yang membayarnya , maka istri dari pemilik motor ini meminta untuk Beta ( sumber ) dapat membayarnya.
Lanjut sumber bahwa, pada bulan Oktober ini sedikit terkendala sehingga sudah lewat 20 hari ini belum dibayarkan , akibat keterlambatan ini , pihak FIF melalui saudara FIAN yang sering dipanggil ini , memiliki tugas untuk menangani pembayar tertunda , dalam proses komunikasi antara pihak FIF ( FIAN ) dengan Pemilik Motor melalui sumber yang diberikan tangung jawab untuk membayar motor , Fian diduga Menyampaikan Ancaman melalui WA kepada Sumber , dengan kata DAN SABANTAR BETA SENG DAPA ANGSURAN KATONG DARI KANTOR ANGKA MOTOR , ucapan Fian dalam pesan Wa, sehingga menimbulkan cekcok.
Terhadap hal ini Pihak Leasing FIF tidak koperatif dalam menjalankan tugas kerja , sebab dalam Aturan UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang menjelaskan tentang peraturan penarikan kendaraan bermotor oleh pihak Leasing ( FIF ) Tidak berpedoman pada UU No 42 Tahun 1999 yang menjelaskan sebagai berikut Pihak leasing FIF dapat menarik motor jika debitur telat membayar cicilan angsuran maksimal 2 bulan.
Sebelum menarik kendaraan, leasing akan memberikan surat teguran kepada debitur.
Setelah penarikan, leasing akan memberikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan.
Jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran, denda, dan bunga. ” Debt collector harus dilengkapi dengan sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan kartu identitas. ” Penagih hutang atau debt collector tidak diperbolehkan untuk mengambil kendaraan.
Namun ironisnya Pihak ( FIF ) Melalui Saudara Fian telah mengancam debitur untuk Tarik kendaraan jika sumber tidak melakukan pembayaran bulan Oktober yang telah terlambat 20 hari.
Sumber meminta untuk pihak Leasing dapat mempertimbangkan para petugasnya ( Fian ) yang tidak memahami aturan kerja pada Leasing dimaksud , supaya tidak menimbulkan gejolak antara Pihak leasing dengan debiturnya atau nasabahnya. ( Tim )