Ambon, Pattimurapost.com — Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, angkat bicara pesolaan demonstrasi sekelompok warga Negeri Hative Besar yang berlangsung pada 13 Juni 2025 lalu.
masyarakat unjuk rasa menuntut transparansi pengelolaan dana Pendapatan Asli Desa (PAD), khususnya yang bersumber dari pengelolaan tambang galian C.
Masyarakat yang menuntut personal tersebut menemui bodewin di Halong, Minggu (15/6/2025), Wali Kota menyatakan bahwa pemerintah kota telah menindaklanjuti laporan tersebut dan akan segera melakukan audit.
Ucap bodewin ” Saya telah memerintahkan Inspektorat Kota Ambon untuk turun melakukan audit terhadap dana sumbangan atau ‘ngasih’ dari pengelola tambang kepada pemerintah negeri. Audit ini untuk menjawab tuntutan masyarakat dan memberikan kepastian penggunaan dana tersebut,” tegas Wali Kota.
berdasarkan informasi awal, dana desa yang diberikan oleh pengusaha tambang kepada pemerintah negeri merupakan bagian dari kontribusi tahunan yang telah disepakati. Dana itu, katanya, semestinya dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.
Lanjut bodewin ” Pemerintah negeri wajib mengelola dana tersebut sesuai ketentuan. Kita akan cek, berapa yang disetor tiap tahun dan digunakan untuk apa saja. Jika terbukti sesuai, maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan sepihak seperti menutup lokasi tambang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wali Kota mengingatkan bahwa proses perizinan tambang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, dan masyarakat tidak memiliki otoritas untuk melakukan penutupan secara sepihak.
Kita mengimbau masyarakat agar menyalurkan aspirasi secara prosedural. Jangan ambil tindakan hukum sendiri. Serahkan proses ini kepada pemerintah negeri dan pemerintah kota,” ujarnya.
Yang Perlu diketahui, tudingan penyelewengan PAD oleh sekelompok masyarakat dalam aksi demo, sudah di tanggapi secara serius oleh Ketua Saniri Negeri Hative Besar, Richard Syatauw, S.Pi, dalam siaran pers tertulis pada Minggu (15/6/2025), yang membantah keras dugaan tersebut.
Lanjut nya ” Para saniri Saniri tidak pernah memegang atau mengelola keuangan negeri. Kami hanya melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi, yang dilakukan dalam musrembang negeri bersama seluruh elemen masyarakat, jelas nya ”
Menurutnya, tudingan yang menyebutkan adanya setoran tetap Rp400 juta per tahun dari tambang galian C adalah informasi keliru.
Itu tidak benar. Setoran dari pengelola sangat variatif tergantung penjualan di lapangan. Kami memiliki catatan resmi. Tahun 2021, setoran Rp400,35 juta; tahun 2022, Rp330 juta; tahun 2023, Rp463 juta; dan tahun 2024, Rp361 juta,” paparnya.
Dana PAD tersebut, lanjutnya, digunakan untuk berbagai kegiatan sosial dan keagamaan, antara lain pembangunan rumah ibadah, bantuan organisasi keagamaan, perbaikan infrastruktur, sumbangan duka, dan pemberian THR kepada perangkat negeri, RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Syatauw juga menanggapi isu peminjaman dana Rp100 juta oleh pemerintah negeri kepada pengelola tambang. Ia menegaskan bahwa langkah itu dilakukan karena keterlambatan pencairan Dana Desa tahap 3 tahun 2024 dan telah disepakati bersama antara pemerintah negeri dan Saniri.
Katanya Pinjaman itu bukan inisiatif Saniri, tapi keputusan pemerintah negeri. Saniri hanya mengetahui dan menjadi saksi. Tidak ada unsur penyelewengan, semuanya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Saniri Negeri juga menyebut bahwa tudingan korupsi ini merupakan bagian dari tekanan kelompok tertentu yang ingin memaksakan pengangkatan salah satu calon sebagai mata rumah parentah.
Kami tidak akan tunduk pada upaya segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat untuk mengintervensi kerja pemerintah negeri. Kami bekerja berdasarkan peraturan daerah dan prinsip transparansi,” pungkasnya “(MS)