Wali Kota Ambon Minta Pentingnya Peran Serta Masyarakat Dalam Menjaga Kebersihan Kota

Ambon, Pattimurapost.com– Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan kota, khususnya terkait pengelolaan sampah.

disampaikan bidewin saat dirinya bersama anggota DPD RI Dapil Maluku, Boy Latuconsina, meninjau lokasi pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota Ambon di Ambon Plaza (Amplaz), Selasa (17/6/2025).

Walikota Ambon memberikan keterangan pers nya ” kepada sejumlah awak media, Wali Kota Bodewin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tengah berupaya maksimal meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah, sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.

Lanjut nya “pembuangan sampah oleh masyarakat hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 malam hingga pukul 05.00 pagi. Di luar jam tersebut, sampah tidak boleh lagi dibuang karena kendaraan pengangkut sudah mulai bekerja sejak pukul 06.00 hingga maksimal pukul 08.00 pagi,” tegasnya.

Beliau sampaikan , jika masyarakat tetap membuang sampah setelah TPS dibersihkan, maka persoalan sampah tidak akan pernah selesai di Kota Ambon.

Iya mengajak masyarakat Buanglah sampah pada tempat dan waktu yang ditentukan. Jangan buang di jurang, lereng bukit, sungai, apalagi laut. Itu bukan tempat sampah. Pemerintah kota akan bertanggung jawab, tapi masyarakat juga harus ikut membantu,” ujar Bodewin.

Wali Kota menyebutkan bahwa saat ini pemerintah tengah mengadakan 10 unit mobil pengangkut sampah baru, serta akan mengubah seluruh Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menjadi TPS higienis dengan menggunakan kontainer plastik menggantikan bak beton lama.

Selain itu, kata Bodewin, Pemkot juga sedang mencari mesin pengolah sampah yang praktis dan bisa diterapkan di lima kecamatan di Kota Ambon.

“Ini semua butuh waktu dan proses. Tapi kami tidak diam. Kami bahkan sudah berkoordinasi dengan Bappenas untuk memperbaiki sistem pengelolaan di TPA agar tidak lagi menggunakan sistem open dumping, tetapi landfill atau sistem terintegrasi yang ramah lingkungan.”

Wali Kota memberikan sangsi hukum bagi yang melanggar iya juga menjelaskan bahwa dalam Perda juga diatur denda sebesar Rp1 juta bagi masyarakat yang melanggar aturan pembuangan sampah.

Beliau juga katakan kita akan ” mulai lakukan penindakan setelah seluruh sistem kita perbaiki. Penagihan retribusi sampah juga akan dimulai, termasuk pemasangan CCTV di TPS untuk mengawasi pelanggaran. Wajah pelanggar akan disorot dan diberi sanksi sosial lewat publikasi.”

Sementara itu, mengenai pembangunan Mal Pelayanan Publik, Bodewin mengatakan bahwa pengerjaan fisik berjalan sesuai rencana, dan ditargetkan rampung dalam 2-3 bulan ke depan.

Pemerintah kota Ambon harapkan peresmian bisa dilakukan pada akhir tahun atau awal tahun depan. Saat ini tinggal pengisian sarana dan prasarana serta penataan ruangan layanan publisitas . Tutup nya (MS)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *