PATTIMURAPOST.COM, Terkait Kegiatan Uji Publik II, Pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJM Provinsi Maluku Tahun 2025-2045 yang diselenggarakan di Hotel Marina Ambon. Jumat 8 September 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku yang diwawancarai media ini mengatakan bahwa, tujuan dari kegiatan tersebut, untuk mengidentifikasi dan mengkaji permasalahan dalam percepatan tujuan pembangunan berkelanjutan dan merumuskan rekomendasi kajian lingkungan hidup strategis serta sasaran strategis tujuan Pembangunan berkelanjutan.
Sasarannya adalah terumusnya rekomendasi KLHS ke II, karena ini terkait dengan RPJMP Maluku, maka konsepnya adalah konsep makro, Nah setelah ini, nanti dokumen kajian lingkungan hidup itu disempurnakan dan akan divalidasi di Kementerian Lingkungan dan target kita mungkin di bulan-bulan depan itu, sudah bisa divalidasi, karena ini merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus disusun oleh pemerintah.
Lanjutnya, langkah-langkah dari kita kedepan, yakni “kita sudah bekerjasama dengan Universitas Pattimura untuk sebagai tim ahli, karena Pokja itu, harus ada dalam anggotanya dari Pemerintah Daerah sendiri, nah itu sudah dilakukan dan dokumennya kan sudah diuji pertama dan kedua.
“langkah selanjutnya, kita menunggu perbaikan dokumen sesuai dengan masukan-masukan pada saat itu, kalau sudah disempurnakan maka akan mengajukan ke kementerian lingkungan sesuai dengan sasaran dan tujuan adalah bagaimana rumusan rekomendasi KLHS serta sasaran tujuan pembangunan berkelanjutan, itu wajib ada di dalam dokumen RPJMP Provinsi Maluku tahun 2025-2045,”ucapnya.
Olehnya itu sebuah kewajiban bahwa setiap pembangunan itu, harus mempunyai konsep pembangunan yang berkelanjutan dalam undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. (AB)