BPT Desak DPRD Maluku Selesaikan Adendduim Lahan Ruko Terminal A dan B

PATTIMURAPOST.COM, Pengurus PT. Bumi Perkasa Timur mentargetkan pengelolaan ruko di are Jalur A dan B terminal Mardika Ambon akan lebih baik setelah adendum dengan pemerintah selesai. Hal ini disampaikan Ongen selaku Pengurus BPT kepada wartawan Pattimurapost.com di kantor PT. Bumi Perkasa Timur di desa poka. Sabtu 11 November 2023 Pukul 15.15 WIT.

Lanjutnya, di akhir tahun kaitannya dengan hukum untuk progres pengelolaan pasar tidak berbicara terkesanya hal – hal yang ada di DPRD Provinsi dengan pemilik ruko yang tidak sesuai dengan pembayaran.

Maka itu, kita dari pihak PT. Bumi Perkasa Timur tidak bisa melakukan apa-apa terkait di dalam kondisi ini.

Dirinya juga menjelaskan fungsi Pansus DPRD adalah sebagai fungsi kontrol, karena sehubungan dengan kondisi politik maka kami menegaskan jangan sampai memberikan harapan kepada masyarakat sehingga dari pihak kita PT. Bumi Perkasa Timur tidak menjadi korban.

Tambahnya, tidak ada satu pun lembaga yang bisa intervensi terkait urusan Antara Pihak PT. BUMI PERKASA TIMUR dengan pihak Pemerintah.

PT BPT, Kedepan harus ada senergitas antara pengelola ruko dan penyewa ruko dengan pengawas untuk melihat kontruksi yang terbaik untuk masa akan datang

Terkait pengusuran lapak yang berada pada area terminal tersebut merupakan program pemerintah yaitu Dinas Perhubungan Kota Ambon bukan Program PT. Bumi Perkasa Timur, nah fungsi dari pengurusan lapak yang ada pada lokasi terminal yang di lakukan dinas perhubungan kota untuk pengaspal terminal sehingga pasar bisa normal kembali.

“PT BPT hanya mengelola ruko kurang lebih 146 yang berada pada terminal A dan B dan proses pengelolah pasar ruko, kita mengalami kendala dalam akhir tahun ini antara kita pihak BPT dengan pemerintah dan DPRD Provinsi Maluku,”jelasnya.

Harapan kami dari pihak PT. BPT bahwa penyewa ruko agar tidak bisa memprotes atau mengeluh, penyewa ruko harus ada proses pembayaran sesuai dengn tenggang waktu yang sudah ditetapkan oleh pihak PT. BPT. sehingga tidak mengalami kerugian dari pihak pengelola dalam hal ini pihak PT. BPT. (*

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *