Ambon Pattimurapost.com – Saniri Negeri Amahusu kembali lagi melakukan tindakan yang diduga merupakan upaya pecah belah mata rumah Boikikij Silooij ( Silooy ) , Upaya ini di duga setelah Saniri negeri Amahusu mengeluarkan satu surat undangan yang bersifat penting dengan nomor 013/X/ Setsan , yang di tujukan kepada Kepala mata rumah parentah dan anak anak mata rumah Parenta keturunan Moyang Halla.
Yang mana surat undangan dimaksud bertujuan untuk meminta keturunan Moyang Halla hadir untuk membicarakan peraturan Negeri No 4 Tahun 2024 tentang penetapan matarumah Parenta, sesuai pasal 3,4 dan pasal 5, yang diduga merupakan pasal siluman alias pasal yang tidak pernah dibahas bersama , dan di putuskan bersama dalam musyawarah bersama Saniri Negeri dan Mata rumah Parenta Boikikij Silooij (Silooy) tentang penetapan mata rumah Parenta.
Terhadap perihal undangan ini, Kepala mata rumah Parenta Boikikij Silooij ( Silooy ) Saudara Frangky E Silooy , melakukan rapat bersama dengan unsur mata rumah Juma , Halla , Harman.
Dalam rapat di maksud Senin 7/10/24 Di Negeri Amahusu , Mata Rumah Parenta Boikikij Silooij bersepakat , menolak dengan keras surat undangan dari Saniri Negeri tentang penetapan mata rumah Parenta , dan tidak menghadiri rapat di maksud , dan sebagai bentuk peryataan penolakan dan ketidak hadiran memenuhi undangan , kepala mata rumah Parenta Boikikij Silooij negeri amahusu menyampaikan surat balasan.
Dalam isi Surat Balasan dimaksud dijelaskan bahwa , Sebagai kepala mata rumah Parenta negeri Amahusu Boikikij Silooij ( Silooy ) Saya Frangky E Silooy merasa bahwa , surat yang dikeluarkan oleh Saniri Negeri Amahusu tidak beretika dan mengandung unsur pecah belah dalam mata rumah Parenta , Unsur , Juma , Halla , Harman ” Sebab dilihat dari perihal undangan tersebut, Saniri Negeri Amahusu Diduga sengaja tidak mengakui adanya mata rumah Parenta negeri Amahusu ( Boikikij Silooij ) yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1614, kenapa demikian hal ini saya sampaikan , karena berdasarkan Perda kota Ambon tahun 2017 bab II Pasal 3 butir 1 , telah menjelaskan bahwa, hanya terdapat satu mata rumah Parenta “Sehingga padatitik ini telah di jelaskan bahwa, kepala mata rumah Parenta negeri Amahusu adalah
Frangki E Silooy, berdasarkan keputusan musyawarah bersama yang di tetapkan dengan surat keputusan 05/Kep Soa Wakan II/2024.
Dalam surat tersebut juga menjelaskan bahwa, mata rumah Parenta Boikikij Silooij (Silooy) bukan satu unsur , namun ada tiga unsur yang telah menjadi satu , ” dan kita mata rumah Boikikij Silooij adalah juma , Halla , Harman , Jadi jika Saniri Negeri Amahusu menyampaikan undangan hanya kepada Unsur mata rumah Halla, tentu telah mencederai dan menodai tatanan adat di negeri Amahusu, khusunya kami sebagai mata rumah Parenta garis lurus keturunan Boikikij Silooij.
Dalam surat balas ini juga di sampaiakan dengan tegas bahwa, Mata rumah Maragasi Tidak ada , dan perlu di ingatkan bahwa, mata rumah Maria Magdalena Silooij, tidak memiliki garis keturunan , berbeda dengan garis keturunan Djoema Silooij De Koning Negorij Amahoesoe En De Titel Latoe Pattij , Juma Silooij , Halla Silooij , Harman Silooij sampai hari ini.
Di tempat terpisah , salah satu unsur mata rumah Parenta Harman meminta untuk PJ walikota Ambon , dapat mengevaluasi saudara ketua Saniri negeri Amahusu bila perlu di copot, karena yang bersangkutan dengan sengaja telah diduga memecah belahkan mata rumah Parenta negeri Amahusu Boikikij Silooij , sehingga dapat merusak tatanan adat di negeri Amahusu berdasarkan Pasal 24 perda 04 tahun 2006 , maka dengan indikasi melakukan pelanggaran di maksud , kami berharap yang bersangkutan harus di evaluasi bahkan perlu di copot dari jabatannya, tutup sumber .( Erol )