Korem 152/Baabullah melaksakan Upacara Bendera Awal Bulan April

Pattimurapost.com, Ternate, -Korem 152/Baabullah dan jajaran melaksanakan upacara bendera awal bulan April yang bertempat di lapangan upacara Makorem Jl. Am. Kammarudin No. 1 Kel. Sangaji Kec. Ternate Utara Kota ternate Prov. Maluku Utara, Senin (03/04/2023).

Bertindak sebagai irup Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Elkines Villando Dewangga, S.A.P. dan diikuti oleh para peserta upacara, dalam amanatnya Danrem mengatakan Korem 152/Baabullah selaku sub kompartemen strategis Angkatan Darat dibawah Kodam XVI/Pattimura memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembinaan komando kewilayahan serta mempersiapkan ruang juang, alat juang dan kondisi juang. Untuk itu Korem 152/Baabullah dengan didukung 7 Kodim dan 1 Batalyon serta 9 balak aju Korem wajib melaksanakan berbagai program prioritas yang telah dicanangkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat diantaranya Program Ketahanan Pangan, Penanganan Stunting dan kemiskinan ekstrim, TNI AD Manunggal Air, Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta program Babinsa masuk dapur.

Bacaan Lainnya

Berkaitan dengan hal tersebut saya menekankan kepada seluruh Prajurit jajaran Korem 152/Baabullah khususnya para Komandan satuan hingga komandan unit terkecil agar mempedomani dan melaksanakan setiap program unggulan Kasad melalui inovasi dan kreatifitas satuan dengan memperhatikan kondisi sesuai kesulitan rakyat di wilayahnya masing-masing.

Menghadapi tahun politik 2024, penekanan tentang Netralitas TNI menjadi prioritas khusus, untuk itu saya ingatkan kembali kepada seluruh prajurit dan PNS Korem 152/Baabullah beserta jajarannya untuk tetap memegang teguh netralitas TNI secara tegak lurus. Meskipun pemilihan masih 1 Tahun kedepan, namun tahapan proses saat ini sudah berjalan. Berkaitan dengan Netralitas TNI Ini, maka :
– Setiap prajurit TNI, baik perorangan maupun atas nama institusi tidak boleh memberikan bantuan dalam bentuk dan kegiatan apapun kepada peserta Pemilu.
– Tidak boleh memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan maupun arahan apapun tentang peserta Pemilu pada prajurit, keluarga ataupun masyarakat, termasuk tidak melakukan tindakan atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan. (*

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *