Menunggu Perda Baru, Ini Kata Ketua Umum Pedagang Kaki Lima

 

Ambon Pattimura post.com – Ketua umum asosiasi pasar , ketika bertemu di depan kantor gubernur Maluku” sentak membicarakan soal pedagang kuliner malam yang berjualan di area amplas

 

Ketua umum pedagang kaki lima ” Yang Engan Memberikan namanya  Kepada awak media saat berbicara pada hari selasa 18/6/24 di depan kantor Gubernur Maluku, mengatakan bahwa, dirinya saat ini ingin bertemu PJ gubernur Maluku bapak sadeli le.

Dalam keterangan singkatnya bahwa, maksud tujuan ingin bertemu bapak PJ untuk menjelaskan bahwa, pemerintah daerah harus mengambil langkah penting bagi para pedagang yang berjualan di area jalan yosudarso ( Kuliner Malam )

Bagai mana caranya pemerintah harus menyediakan lokasi tersendiri ‘bagi para pedagang untuk dapat berjualan di area yang sesuai pinta sumber.

Lanjutnya juga bahwa, selain itu , ” begitu pula dengan pasar ikan , sayur , dan rempah rempah , untuk memiliki tempat tersendiri , letak pasar yang baru memang sudah cukup namun masih memiliki kekurangan soal tata pengelolaannya sehingga terlihat aburadul, maka perlu di tata kembali oleh pihak dinas terkait ungkapnya.

Lanjutnya bahwa, selain pasar mardika , dan kuliner malam , Pemeritah provinsi Maluku, juga harus dapat menyampaikan kepada pemerintah kota untuk dapat mengoptimalkan pasar transit passo”,. kenapa saya katakan jika pemerintah terapkan pasar di daerah Paso karena pasar disana juga sangat bagus “sehingga pedagang pasar yang kenal busur segera di tempatkan di lokasi tersebut , pinta sumber.

Karena baginya , jika pasar Passo bisa dimanfaatkan dapat menambah” pendapat hasil daerah,, lantas jika pemerintah tidak tegas untuk menerapkan apa yang kita maksud kan baik , tentu akan timbul pertanyaan , ada apa di balik itu sehingga tidak bisa dilaksanakan , tegas sumber.

Lanjutnya juga bahwa. ” Persoalan pedagang sangat sensitif “oleh karena itu pemerintah kota atau provinsi Maluku harus menyiapkan tempat, karena bukan hanya di daerah Mardika atau daerah pantai Losari yang bisa di tempati namun ada alternatif lain yang bisa di fungsikan , seperti yang sudah saya sampaikan diawal.

Pemerintah juga harus memperhatikan penarikan penarikan liar di pasar yang mencekik pedagang , karena bukan sekali, penarikan ini bisa terjadi berulang kali, maka hal ini perlu di tindak lanjuti oleh pemerintah daerah , untuk dapat di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum , pinta sumber

” sumber yang mengaku sebagai ketua umum pasar di Maluku, ingin adanya perhatian serius pemerintah kota” yang telah melakukan penagihan pajak distribusi kuliner malam diduga senilai 30 Ribu rupiah, dan ini di tagih setiap malam.

Sementara informasi yang kami dapat penagihan ini untuk kas daerah hanya cuman 5 ribu rupiah, dan ironisnya karcis yang di gunakan sudah tidak berlaku di tahun berjalan Alias karcis yang sudah Afker, Tutur sumber.

Di waktu yang terpisah” kadis Disperindag kota Josias, P . Lopis , dirinya menjelaskan  ketika  di konfirmasi Rabu :  19 /6 /24, Di ruangan kerjanya bahwa, dinas perindag kota Ambon “apa yang di sampaikan oknum sumber egan namanya tidak mau di publikasikan,  bahwa tagihan koliner malam yang berjualan di area amplas , senilai 30 ribu rupiah, memang sangat benar. ” Tagihan pajak distribusi terbagi 3 bagian ,, tiap tiap dinas punya peranan ” penting dalam proses penagihan distribusi Khusus kuliner malam, yang mengunakan lahan parkir di area tersebut, senilai  Rp.15000 , kemudian pajak sampah Rp. 5000 , dan untuk pajak ke kantor Disperindag kota Ambon sendiri Rp. 10000, sehingga total 30 ribu rupiah.

Sedangkan untuk pajak sampah di tagih ole petugas lingkungan hidup kota Ambon , dan tarif lahan parkir juga di tagih Dinas perhubungan kota Ambon, Kata Kadis.

Di waktu yang sama ” Kepala Bidang Pendaftaran Perusahaan, Pedagang Kaki lima dan Pengawasan, bapak Pato menyampaikan bahwa, untuk pedagang di depan amplas dan sekitarnya telah membuat kesepakatan terkait pajak distribusi untuk biaya pembayaran karcis, sesuai dengan perda nomor 1/tahun/2021, di ketahui perda Tersebut suda tidak di gunakan lagi . Ucap Pato.

Sambungnya bahwa, ” Penagihan distribusi dilakukan sambil kita menunggu perda yang baru” ia juga menjelaskan dengan ukuran lokasi yang di pakai pedagang kuliner malam tetap kami akan mengukur kembali ” kemungkinan besar akan di muat dalam perda baru , tutup Pato.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *