Ombudsman Dinilai Berlebihan Mengajak Masyarakat Memilih Pemimpin Tertentu

PATTIMURAPOST.COM, Pernyataan kepala perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamet yang menyatakan bahwa jangan memilih pemimpin dan menghimbau warga Maluku tidak memilih Gubernur yang malas ke kantor menuai beberapa tanggapan.

Salah satu tokoh pemuda Maluku, Eliza A. de Lima pada hari Jumat (9/6) menyampaikan bahwa fungsi Ombudsman adalah mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

“Kita tahu betul bahwa fungsi dan kewenangan Ombudsman itu seperti apa, apalagi saya pribadi dulu ketika kuliah sebagai mahasiswa pernah magang profesi selama 3 bulan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku, dan sangat mengapresiasi Ombudsman RI Maluku dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya di Maluku, namun sayangnya pernyataan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku kemarin membuat gaduh dan ramai diperbincangkan di media sosial karena menghimbau masyarakat Maluku untuk tidak memilih pemimpin yang malas berkantor” tandasnya.

Selain itu de Lima menambahkan bahwa seharusnya dengan berbagai kewenangannya Ombudsman harusnya cukup dengan memberikan penilaian berdasarkan warna pada pelayanan publik yang dilakukan oleh tiap lembaga pemerintah, “yang saya ketahui biasanya Ombudsman akan merilis penilaian terkait pelayanan publik pada instansi itu dengan warna yaitu merah, kuning, dan hijau berdasarkan nilai – nilai yang ditetapkan sebagai syarat pelayanan publik itu, saya rasa cukup dengan memberikan penilaian dan hasilnya disampaikan terbuka kepada publik saja sudah cukup, bukan memberikan pendapat untuk mengajak masyarakat Maluku memilih pemimpin karena A dan karena B karena bukan hanya rajin masuk kantor indikator kepala daerah itu sukses dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik yang maksimal, karena yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tiap harinya adalah OPD-OPD yang dibawah kendali kepala daerah”.
de Lima juga mengungkapan bahwa berdasarkan tugas Ombudsman yaitu : -Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
-Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
-Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
-Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
-Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
-Membangun jaringan kerja
-Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
“Berdasarkan tugas dan fungsi Ombudsman yang saya sudah kemukakan tadi, tidak ada tugas dan fungsi Ombudsman untung mengajak atau menghimbau masyarakat memilih pemimpin berdasarkan kriteria tertentu, karena memilih pemimpin itu adalah melalui mekanisme yang sudah diatur dan setiap warga negara mempunyai hak mutlak untuk memilih pemimpinya” tandasnya

Pernyataan tersebut menurut de Lima, di dalam tahun politik ini juga sangat memunculkan berbagai spekulasi, “Seperti yang kita ketahui bersama, tahun 2023 ini adalah tahun politik menuju pemilu dan pilkada 2024 untuk itu besar harapan saya untuk tiap tiap instansi terutama lembaga-lembaga pemerintah juga untuk tidak “offside” dan memberikan pernyataan-pernyataan yang sangat subjektif, mari kita dukung dan kawal pemerintahan di Maluku dibawah kepemimpinan bapak Murad Ismail ini untuk kepentingan Maluku yang lebih maju dan sejahtera kedepan” tutupnya. (*

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *