PATTIMURAPOST.COM, Ketua Saniri Negeri Urimesing Richard Waas yang dikonfirmasi terkait dengan apa yang telah disampaikan oleh saudara Bobby Pesuwarissa maupun Saudara Evans alfons terhadap pemberitaan yang tidak mengakui hasil-hasil Mubes saniri Negeri Urimesing 27 Oktober 2023. Ketua Saniri kepada media ini di Kantor Negeri Urimesing. Rabu (01/10/2023) mengatakan bahwa, saya harus memberikan klarifikasi terkait dengan hal itu, Pertama, adalah disampaikan bahwa jasa Yakobus Abner Alfons untuk membentuk samiri negeri. Saniri negeri ini dilantik atau pelantikan pembentukan saniri negeri tahun 2013 dengan nomor SK Walikota 754 tahun 2013 tentang peresmian anggota saniri lengkap negeri urimesing telah dibatalkan dengan keputusan pengadilan tata usaha negara ambon dengan nomor putusan 27/G/2013 tanggal 20 maret 2014, karena tidak sesuai dengan tataran adat berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2008 tentang negeri, apa yang disampaikan oleh saudara Bobby juga bahwa terkait dengan saniri negeri, baru pernah dibentuk, itu merupakan pernyataan yang keliru, karena saniri negeri urimeseng sudah ada, dalam tahun 1976 sampai dengan tahun-tahun sebelumnya, dan berdasarkan keterangan secara lisan dari Raja soya bahwa peralihan kepemimpinan di negeri urimeseng oleh raja soya Leonardo Rehatta adalah di tahun 1926.
Untuk sepengetahuan bahwa ada pernyataan saudara Bobby tentang adanya Perda adat, nanti tolong dibaca dan dipelajari untuk saudara Bobby itu bahwa Perda tentang negeri adat itu, sudah ada dengan Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Negeri di Kota Ambon, sehingga kalau dikatakan bahwa belum ada Perda, itu sangat keliru.
Kedua, Terkait dengan keputusan pengadilan, tentunya saya selaku orang yang sangat memahami hukum, tentu memahami terkait dengan hal itu, tapi yang perlu dipahami oleh saudara Bobby bahwa terkait dengan pemerintahan itu adalah eksekutif, sedangkan pengadilan itu adalah lembaga yudikatif, yang tentunya memiliki kewenangan yang terpisah.
Ketiga, berikut mau disampaikan juga, terkait dengan dusun pusaka, dusun pusaka ini adalah bagian kecil dari tanah Dati, yang diperoleh dengan cara pemberian atau hibah maupun dengan transaksi jual beli, dengan demikian tanah pusaka ini, tidak melupakan salah satu unsur yang mana ketika seseorang memiliki dusun pusaka, maka itu, dia dapat dikategorikan sebagai anak adat.
Saya berikan contoh, di Seri ada Dati pusaka monster, yang dimiliki oleh baik, garis keturunan perempuan maupun garis keturunan laki-laki, kalau itu tadi pusaka, nah dati pusaka, yang contohnya di seri dati pusaka monster itu, di apa dinikmati atau dimiliki oleh keluarga marga Wattimena, de fretes di Naku, Latukolan di eri, marga Mainake di amahusu, nah menjadi pertanyaan apakah marga-marga tersebut misalnya de fretes di Naku,Latukolan di eri dan mainake di amaausu merupakan anak adat di negeri urimesing, kalau mereka memang benar-benar punya dusun dati di seri, yang adalah bagian dari pada negeri urimesing.
Yang berikut, bukti dan profil dari negeri Hatalai,yang mana di situ dinyatakan secara jelas, nanti boleh di dokumentasi terkait dengan susunan kemasyarakatan, salah satunya itu rumah tua atau mata rumah dan juga soal, nah di sini kita tahu bahwa di rumah tau atau rumah rumah yang ada di negeri Hattalai ini adalah terdiri dari beberapa marga, salah satunya itu adalah marga Alfons dan marga atau soa marga Alfons sini terdapat di dalam sebuah Nusy, yang di mana terdapat 4-3 marga, marga Parera, Alfons, Gomies dengan jabatan sebagai soa adat dengan teungnya soa waka lesina dan air teungnya wermala tulumasu, marga Parera dan Alfons yang menjadi kepala soa di dalam soa ini secara bergantian. ‘Nah ini juga yang harus dipahami bahwa dari sisi adat ini, bahwa tidak bisa seseorang yang dari negeri lain, itu membawa soa atau teongnya ke negeri yang lain,kalaupun itu terjadi maka saya rasa bahwa itu tidak sesuai dengan tatanan adat karena tentunya kalau hal itu terjadi tentunya akan menimbulkan konflik adat di suatu negeri.
Keempat, terkait dengan pernyataan Bobby, bahwa Waas itu bukan merupakan anak adat di negeri urimesing, Pertama saya harus mengakui bahwa marga waas itu berasal dari negeri hutumuri,kita ketahui sekarang yang menjadi raja negeri hutumuri bermarga waas dan itu merupakan fakta sejarah, dan fakta adat. “Nah saya sebagai marga Waas juga tidak pernah menyatakan bahwa marga Waas itu adalah marga adat negeri urimesing tetapi yang perlu dicatat bahwa saya sebagai marga waas, kenapa saya diusulkan, untuk ada di dalam sebagai anggota saniri negeri perwakilan itu dari sewa kapa karena marga waas merupakan salah satu anak Soa dari soa Kapa di siwang, nah itu desain.
Selain itu yang mau saya sampaikan juga adalah bahwa saya sebagai marga waas, tentunya memiliki keturunan dan darah Wattimena, papa saya itu adalah marga Wattimena sehingga saya baru terhitung satu generasi, papa saya itu bermarga Wattimena dan di arkenkan ke waas sehingga saya menggunakan marga waas dengan orang tua saya moyangnya itu adalah sandrak dan juga Stefanus buat garis keturunan saya ada dua moyang di orang tua saya, sehingga dari situlah kenapa saya bisa di duduk sebagai Ketua saniri negeri di urimesing, terlepas daripada itu, saya tidak punya kepentingan apapun dengan marga wattimena maupun marga yang lain atau siapapun, yang saya tekankan di sini adalah tanggung jawab, saya sebagai ketua saniri negeri adalah untuk melihat, menata terkait dengan persoalan-persoalan adat di negeri urimessing, ‘nah itu sehingga tanggung jawab saya untuk mendudukkan secara baik sejarah negeri urimesing yang sebenarnya.
Kelima, Terkait dengan pernyataan bahwa penyerahan di tahun 1915 itu dilakukan di batu teung, yang menjadi pertanyaan saya adalah batu teungnya, batu teung siapa, namanya apa, sehingga itu harus jelas, kalau misalnya itu penyerahan harusnya di batu baileo bukan dibentuk tiung karena batu tiung itu adalah bagian daripada mata rumah atau marga atau soa, sedangkan kalau misalnya kita berbicara penyerahan secara utuh, dari saniri besar itu harus dilaksanakan, harus dilakukan di depan batu baileo seperti itu, kalau misalnya bukan di batu teung, nah itu harus didudukkan di situ, nah kalaupun memang kita melihat bahwa proses kemarin yang dilaksanakan di musyawarah itu bahwa terkait dengan proses tempat, bagi saya itu juga kantor negeri juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tempat di mana, musyawarah itu dilakukan, jadi tidak ada menjadi persoalan bagi saya terkait dengan hal itu, karena memang salah satu yang menjadi, hal di sini, bahwa kita sementara melakukan banyak hal, terkait dengan pranata adat di negeri urimesing tetapi tidak menghilangkan substansi daripada hasil yang diputuskan kemarin, pada saat rapat musyawarah besar, bahwa apa yang dikatakan juga terkait dengan pelepasan hak yang dilakukan oleh yang ditandatangani oleh saudara Yacobus Abner Alfons, untuk surat pelepasan itu, yang pasti di tengah-tengahnya, ketika seseorang itu, dia duduk menjabat sebagai seorang pimpinan.
Keenam, Terkait dengan keputusan pengadilan, juga tentang mata rumah perintah itu, bagi saya, tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Ketua saniri maupun dalam persoalan ini, dan yang terakhir yang saya mau sampaikan, yah kalau memang Alfons dan saudara Pesuwarissa merasa bahwa dia adalah anak adat, marilah saya mengundang mereka untuk kita duduk adat, saya dan marga Alfons dan juga Pesuwarissa, saya mengundang untuk nanti kita duduk adat di batu baeleo di Seri maupun di Urimesing, kita duduk adat, dan bila perlu kita makan tanah untuk bagaimana, kita melihat siapa yang anak adat dan siapa yang bukan, itu yang mesti dilakukan, kalau yang bersangkutan menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah anak adat di negeri urimesing,”tutupnya. (Tim)